Jakarta — Said Iqbal: Pajak JHT 0% Disetujui Menkeu Purbaya
Ruang pertemuan itu mungkin tak terlalu luas, tetapi getarannya terasa hingga ke jutaan buruh di seluruh Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja In
Ruang pertemuan itu mungkin tak terlalu luas, tetapi getarannya terasa hingga ke jutaan buruh di seluruh Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal keluar dari kantor Menteri Keuangan dengan membawa kabar yang selama ini diperjuangkan: pajak Jaminan Hari Tua (JHT) akan dipangkas menjadi 0%. Pertemuan dengan Menkeu Purbaya itu menjadi titik balik dari ketegangan panjang antara buruh dan pemerintah soal potongan dana pensiun pekerja.
Bagi para pekerja, terutama mereka yang bergaji kecil, setiap rupiah dari JHT adalah napas kehidupan setelah pensiun. Potongan pajak yang selama ini dianggap memberatkan kini resmi disepakati untuk dihapus. Said Iqbal mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi hasil perundingan itu: pajak 0%, evaluasi progresif, dan batas pajak di masa depan.
Perjuangan Melawan Potongan Akhir
JHT selama ini dipotong pajak penghasilan final saat pencairan. Aturan itu membuat banyak pekerja menerima dana pensiun yang jauh di bawah harapan. Said Iqbal dengan nada lega menyampaikan hasil pembicaraan dengan Menkeu Purbaya:
"Kami mendesak agar pajak JHT dihapuskan sepenuhnya. Menkeu Purbaya memahami posisi kami dan menyetujui bahwa untuk saat ini, tarif 0% diberlakukan. Ini adalah kemenangan awal bagi buruh."
Penghapusan pajak JHT berarti dana pensiun yang dicairkan buruh akan diterima utuh tanpa potongan. Hal ini dinilai krusial di tengah biaya hidup yang terus merayap naik. Said Iqbal menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar angka, melainkan pengakuan atas hak hidup layak di usia senja.
Evaluasi Progresif: Jaring Pengaman Baru
Poin kedua yang disepakati adalah evaluasi progresif. Pemerintah akan meninjau kembali skema pajak JHT secara berkala, dengan mempertimbangkan daya beli pekerja dan kondisi ekonomi makro. Said Iqbal menjelaskan mekanisme ini sebagai kompromi cerdas:
"Pajak 0% berlaku sekarang, tetapi setiap beberapa tahun kami dan pemerintah duduk bersama melihat apakah perlu disesuaikan. Ini artinya, tak ada lagi kebijakan ujug-ujug tanpa dialog."
Evaluasi progresif ini menjadi jaring pengaman agar ke depan tidak muncul lagi tarif pajak yang mendadak membebani buruh. KSPI mendorong transparansi dalam setiap tahap evaluasi.
Batas Pajak: Proteksi untuk Dana Pensiun Kecil
Poin ketiga adalah penetapan batas pajak, atau tax bracket khusus untuk JHT. Untuk dana pensiun dengan nilai kecil hingga menengah, pajak 0% akan dikunci. Sementara untuk pencairan dengan jumlah sangat besar, tarif pajak progresif mungkin diterapkan, namun dengan batas bawah yang jelas dan tinggi. Said Iqbal menyebut batas ini sebagai "garis kemiskinan pensiun" yang tak boleh dilanggar.
Dengan tiga poin ini, pertemuan Said Iqbal dan Menkeu Purbaya membuka lembaran baru hubungan negara-buruh. KSPI berjanji akan terus mengawal implementasi hingga aturan teknis diterbitkan. Bagi buruh, kabar ini lebih dari sekadar pengumuman—ia adalah janji bahwa kerja keras seumur hidup tak berakhir di gerbang pajak.
Comments (0)