Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara tegas menyatakan bahwa korpora
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Goo
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim memaparkan bahwa skema pengadaan tersebut secara sistematis mengarah pada satu merek dan ekosistem tertentu, sehingga menghilangkan kesempatan produk serupa dari vendor lain untuk bersaing secara sehat. Kebijakan digitalisasi pendidikan yang digagas Nadiem selama menjabat dinilai telah mengunci pasokan perangkat dan perangkat lunak pada produk Google tanpa melalui proses tender yang terbuka dan transparan.
Jejak Pertemuan Strategis
Fakta persidangan mengungkap bahwa relasi antara Nadiem dan eksekutif Google sudah terbangun sangat dini. Hakim menyebutkan adanya serangkaian pertemuan strategis yang membuktikan arah kebijakan digitalisasi telah digariskan jauh sebelum proyek resmi bergulir. Nadiem sendiri tidak membantah telah bertemu dengan Scott Beaumont, Presiden Google Asia Pacific, di awal masa jabatannya sebagai menteri.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak secara spesifik membahas program Google Bangkit, Google for Education, dan contoh implementasi Chromebook di berbagai negara. Pertemuan ini menjadi fondasi awal yang kemudian melahirkan kebijakan pengadaan ribuan unit Chromebook beserta lisensi CDM tanpa didukung oleh kajian akademis yang memadai maupun studi banding yang objektif terhadap platform lain.
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat alasan pedagogis atau teknis yang kuat untuk secara eksklusif memilih produk Google, mengingat terdapat alternatif perangkat dan sistem operasi lain yang dapat dipertimbangkan melalui mekanisme pengadaan yang lazim. Putusan ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi pola kerja sama langsung antara pejabat negara dan korporasi teknologi global dalam proyek pengadaan barang dan jasa skala besar.
Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem menjadi salah satu hukuman paling signifikan yang menjerat mantan pejabat Kabinet Indonesia Maju. Hingga berita ini diturunkan, pihak Google Asia Pacific belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan yang secara eksplisit menyebut nama korporasi tersebut sebagai pihak yang dirancang untuk menerima keuntungan melalui kebijakan kementerian.
Comments (0)