Jakarta — Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Penyidikan Korupsi Polri
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara terbuka menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan kasu
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara terbuka menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah berjalan di lingkungan Polri. Pernyataan ini mencuat dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (10/7/2026), menegaskan posisi Kejaksaan Agung yang memilih untuk tidak melakukan intervensi terhadap penanganan perkara oleh lembaga penegak hukum lain—sekaligus meredam spekulasi soal tarik-menarik kewenangan yang selama ini kerap membayangi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Febrie menekankan bahwa Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus, berpegang teguh pada asas legalitas dan koordinasi yang harmonis antarlembaga penegak hukum. "Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Ini adalah wujud sinergi dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya tanpa merinci kasus spesifik yang dimaksud. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan aliran dana ke sejumlah perusahaan cangkang di luar negeri yang melibatkan pejabat publik dan diduga kuat terkait dengan beberapa proyek strategis nasional.
Pernyataan Jampidsus ini menjadi krusial mengingat dalam beberapa kasus besar sebelumnya, kerap terjadi benturan kewenangan antara Kejaksaan dan Polri—mulai dari rebutan penanganan perkara hingga penghentian penyelidikan yang kontroversial. Kali ini, sikap saling menghormati itu dinilai sebagai angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi yang inklusif. Febrie tidak menampik bahwa Kejaksaan juga memiliki penyelidikan sendiri terkait beberapa nama yang mungkin bersinggungan, namun ia memastikan semua akan berjalan sesuai koridor hukum tanpa saling menjegal.
Analisis: Sinergi Jaksa-Polri, Mencegah Fragmentasi Penanganan Korupsi
Sikap saling menghormati ini bukan sekadar retorika. Sejak disahkannya revisi Undang-Undang Kejaksaan dan penguatan fungsi penyidikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, batas-batas kewenangan antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi semakin cair. Data penanganan kasus hingga semester pertama 2026 menunjukkan bahwa Kejaksaan telah menetapkan 387 tersangka dari penyelidikan mandiri, sementara Polri mencatatkan 423 penetapan tersangka untuk perkara korupsi dan TPPU—angka yang hampir setara dan menandakan kedua lembaga sama-sama agresif memburu pelaku kejahatan ekonomi.
| Lembaga | Jumlah Penanganan Kasus (2024) | Tersangka Ditetapkan (2025) | Tersangka Semester I 2026 |
|---|---|---|---|
| Kejaksaan (Jampidsus) | 412 | 398 | 387 |
| Polri (Bareskrim & Polda) | 435 | 410 | 423 |
| KPK | 155 | 138 | 112 |
Membandingkan capaian tersebut, terlihat bahwa Kejaksaan dan Polri kini menjadi motor utama penegakan hukum korupsi nasional, bahkan melampaui jumlah penanganan KPK. Hal ini membuat koordinasi dan sikap saling menghormati menjadi lebih vital dari sebelumnya. Pengamat hukum pidana dari Universitas Jambi, Prof. Dr. Hafiz Abidin, menyebut pernyataan Febrie sebagai cermin kedewasaan institusi. "Pernyataan Jampidsus ini strategis. Ini bukan soal lempar tanggung jawab, melainkan membangun budaya bahwa setiap lembaga bisa berjalan paralel tanpa merasa tersaingi. Selama tidak ada tumpang tindih alat bukti yang bisa mengaburkan konstruksi perkara, sinergi ini akan memperkuat efek jera," katanya.
Namun, potensi gesekan tetap ada—terutama jika penyidikan Polri menyasar aktor yang juga tengah dipantau Kejaksaan. Febrie dalam sesi terpisah meyakinkan bahwa mekanisme koordinasi internal, seperti forum gelar perkara bersama jika diperlukan, sudah disiapkan untuk mencegah kontradiksi penanganan. Langkah tersebut dinilai lebih progresif daripada sekadar membentuk tim gabungan yang kerap memicu perdebatan kepemimpinan di lapangan.
Menimbang Bobot TPPU dalam Pusaran Kasus Korupsi
Yang patut digarisbawahi adalah penyebutan TPPU bersamaan dengan korupsi. Penerapan pasal TPPU—dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar—telah menjadi senjata ampuh bagi penegak hukum untuk melacak aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. Sepanjang 2025, Kejaksaan berhasil menyita aset senilai Rp6,4 triliun dari penerapan pasal TPPU, sedangkan Polri menyita Rp5,1 triliun. Angka itu nyaris dua kali lipat dari total penyitaan tahun sebelumnya, menandakan bahwa penyidikan berlapis korupsi dan TPPU makin masif dipraktikkan.
Febrie mengakui bahwa pendekatan TPPU menjadi prioritas karena memungkinkan penyitaan aset sejak awal penyelidikan. Dengan Polri yang juga mendalami TPPU dalam kasus yang kini berjalan, koordinasi justru membuka peluang untuk menyambung benang merah aliran dana yang tersebar di berbagai yurisdiksi—sesuatu yang sulit dilakukan lembaga tunggal karena keterbatasan jaringan internasional masing-masing.
Pada titik ini, pernyataan “menghormati proses penyidikan Polri” bisa dimaknai sebagai lampu hijau agar Kejaksaan tidak mengajukan penyelidikan paralel yang akan menciptakan kebingungan di pengadilan. Eks Jaksa Agung Muda Intelijen, Tony Spontana, yang sekarang menjadi praktisi hukum, menambahkan bahwa sikap ini layak diapresiasi asalkan disertai transparansi penghentian atau pengalihan penanganan perkara. "Jangan sampai rasa hormat ini menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mempermainkan dua proses hukum sekaligus. Harus ada klausul bahwa jika kemudian Kejaksaan menemukan bukti baru yang lebih kuat, maka forum gelar perkara wajib digelar," tegasnya.
Dari sisi kebijakan, Jaksa Agung pada awal 2026 telah menerbitkan pedoman internal yang mengatur pembagian peran antara Kejaksaan dan Polri untuk perkara korupsi di atas nilai kerugian negara Rp50 miliar. Aturan itu kini sedang diuji dalam praktik, dan pernyataan Jampidsus kemarin menjadi uji publik pertama terhadap komitmen tersebut.
Ke depan, publik menanti apakah sinyal harmoni ini mampu mempercepat pengungkapan kasus-kasus besar, termasuk dugaan korupsi di sektor energi dan pertambangan yang menjadi sorotan dalam tiga bulan terakhir. Dengan potensi kerugian negara sementara yang dihitung BPK mencapai Rp12,7 triliun, kerja sama bisu antara Kejaksaan dan Polri akan sangat menentukan apakah pelaku bisa benar-benar dijebloskan ke balik jeruji atau sekadar menjadi tontonan manuver hukum yang tak berujung.
Pernyataan Jampidsus pagi itu memang singkat, namun getarannya terasa hingga ke ruang-ruang penyidik. Di tengah carut-marut persaingan antarlembaga yang kerap dikeluhkan publik, sikap saling menghormati ini mungkin menjadi jalan tengah paling realistis untuk menambal kebocoran penegakan hukum—setidaknya sampai reformasi struktural yang lebih permanen benar-benar terwujud.
[SOCIAL_FB]: Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya proses penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang kini digarap Polri. Pernyataan ini menandai babak baru sinergi antarpenegak hukum, di tengah agresivitas kedua lembaga yang kini menangani lebih dari 800 tersangka sepanjang semester I/2026. Pengamat menyebut langkah ini cermin kematangan institusi, namun tetap mengingatkan perlunya transparansi agar tak menjadi celah baru. Simak analisis lengkapnya di sini. Kejaksaan Agung menegaskan tak akan intervensi penyidikan kasus korupsi-TPPU oleh kepolisian. Data sita aset TPPU 2025: Kejaksaan Rp6,4T, Polri Rp5,1T. Momen uji sinergi yang sesungguhnya. Baca berita lengkap.
Comments (0)