Klaim Fatwa NU-Muhammadiyah soal Stop Bayar Pajak Dipastikan Hoaks
JAKARTA, TERDEPAN.ID — Beredar luas di media sosial narasi provokatif yang mengeklaim dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul
JAKARTA, TERDEPAN.ID — Beredar luas di media sosial narasi provokatif yang mengeklaim dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah mengeluarkan fatwa bersama yang menyerukan warga untuk berhenti membayar pajak kepada negara. Klaim ini dipastikan tidak benar dan merupakan disinformasi yang sengaja disebarkan untuk memecah belah masyarakat.
Kronologi Kemunculan Narasi Palsu
Disinformasi ini pertama kali teridentifikasi menyebar di platform Facebook melalui sejumlah akun yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan penelusuran redaksi Terdepan.id, narasi tersebut mulai muncul secara masif pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.
- Minggu, 28 Juni 2026: Akun Facebook bernama "Uchiha Julianto" mengunggah konten berisi klaim bahwa NU dan Muhammadiyah telah sepakat mengeluarkan fatwa untuk menghentikan pembayaran pajak. Unggahan ini menjadi salah satu titik awal penyebaran informasi sesat tersebut.
- Sabtu, 4 Juli 2026: Akun Facebook "Negoro Edy" kembali menyebarkan narasi serupa dengan kalimat provokatif: "NU dan Muhammadiyah sepakat keluarkan fatwa, warga NU dan Muhammadiyah stop bayar pajak. Apa kalian juga setuju??!" Akun ini mencoba memancing reaksi warganet dengan pertanyaan tendensius yang mengarahkan opini publik.
- Pasca-unggahan: Konten tersebut mendapatkan atensi cukup signifikan dengan dibagikan ulang oleh sejumlah pengguna lain, sehingga memperluas jangkauan disinformasi ke berbagai grup dan komunitas Facebook.
Fakta: Tidak Ada Fatwa atau Pernyataan Resmi
Setelah melakukan verifikasi mendalam, redaksi menemukan sejumlah fakta yang membantah klaim tersebut secara tegas:
- Tidak ada pernyataan resmi: Baik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan pernyataan bersama, fatwa, ataupun seruan apa pun yang berkaitan dengan penghentian pembayaran pajak. Kedua organisasi justru dikenal memiliki komitmen kuat terhadap kewajiban kenegaraan.
- Tidak ada pemberitaan kredibel: Seluruh media arus utama nasional tidak ada yang memberitakan isu ini karena memang tidak ada peristiwa yang mendasarinya. Jika fatwa sepenting itu benar-benar dikeluarkan, sudah tentu akan menjadi headline di berbagai kanal berita.
- Rekam jejak digital negatif: Akun-akun penyebar narasi, seperti "Negoro Edy" dan "Uchiha Julianto", tidak memiliki afiliasi resmi dengan struktur organisasi NU maupun Muhammadiyah. Pola penyebaran kontennya sarat dengan muatan provokasi dan sering mengangkat isu-isu sensitif untuk menggiring sentimen publik.
Bahaya di Balik Narasi Boikot Pajak
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa penyebaran narasi ajakan untuk tidak membayar pajak merupakan bentuk pelanggaran serius. Membayar pajak adalah kewajiban konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perpajakan. Ajakan untuk melanggar kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas fiskal negara.
NU dan Muhammadiyah sebagai pilar masyarakat sipil selama ini konsisten mendukung program-program pemerintah, termasuk kepatuhan terhadap perpajakan yang hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga nahdliyin dan muhammadiyah sendiri.
Verifikasi dari Sumber Primer
Tim Cek Fakta Terdepan.id telah menghubungi perwakilan resmi kedua organisasi. Pihak PBNU menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya palsu dan merupakan upaya fitnah untuk mengadu domba ulama dengan pemerintah. Sementara itu, Muhammadiyah melalui akun media sosial resminya juga mengimbau kepada seluruh warga persyarikatan untuk tidak mudah terpancing oleh berita bohong yang bertujuan memecah belah persatuan bangsa.
Masyarakat diimbau untuk selalu menyaring informasi sebelum membagikannya. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi organisasi terkait atau menghubungi layanan cek fakta yang tersedia.
[SOCIAL_TWEET]: Klaim viral soal fatwa NU-Muhammadiyah yang menyerukan stop bayar pajak dipastikan HOAKS. Tidak ada pernyataan resmi apa pun dari kedua ormas besar ini. Waspada provokasi yang bertujuan memecah belah. #CekFakta #AntiHoaks #NahdlatulUlama #Muhammadiyah[SOCIAL_TG]: 🚨 WASPADA HOAKS! Narasi viral yang menyebut NU dan Muhammadiyah fatwakan "stop bayar pajak" adalah informasi palsu belaka. Tidak ada fatwa resmi dari kedua ormas. Yuk, lebih bijak dan cek fakta dulu sebelum share!
Comments (0)