Hoaks SPBU Dibakar Bukan Akibat Protes Pajak Mati

Klaim yang menyebut sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibakar massa akibat protes terhadap larangan mengisi bensin bagi kendaraan bermotor y

Jul 12, 2026 - 13:27
0 0

Klaim yang menyebut sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibakar massa akibat protes terhadap larangan mengisi bensin bagi kendaraan bermotor yang pajaknya mati, dipastikan tidak benar. Unggahan yang beredar luas di Facebook sejak Senin (6/7/2026) itu menggunakan video lama yang dipelintir narasinya untuk menimbulkan keresahan publik.

Rekaman yang diunggah akun Facebook “Aisyah Hanun Aqilah” memperlihatkan kobaran api besar melalap sebuah SPBU dan beberapa orang berusaha memadamkan api. Dalam keterangannya, akun tersebut menuliskan narasi provokatif: “POM DI B AKAR MASA KARENA PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH MOTOR MATI PAJAK GABOLEH ISI BENSIN.” Hingga Kamis (9/7/2026), unggahan itu telah mengumpulkan lebih dari 3.400 tanda suka, 1.300 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 235 kali. Banyak warganet yang langsung percaya dan melampiaskan kekecewaan, bahkan mendukung aksi yang digambarkan dalam video tersebut.

Video Tidak Terkait dengan Kebijakan Pajak

Penelusuran fakta yang dilakukan Tirto.id dan sejumlah lembaga pemeriksa fakta menunjukkan bahwa video yang dibagikan bukanlah peristiwa terbaru yang dipicu oleh aturan larangan isi bensin. Video identik pernah muncul di berbagai platform media sosial pada tahun-tahun sebelumnya dengan konteks yang sama sekali berbeda. Salah satu insiden yang cocok dengan potongan gambar itu adalah kebakaran SPBU di daerah tertentu akibat korsleting listrik, bukan aksi pembakaran oleh massa. Tidak ditemukan satu pun laporan media kredibel maupun aparat kepolisian yang mengonfirmasi adanya unjuk rasa berujung pembakaran SPBU terkait kebijakan pajak kendaraan.

Selain itu, dari pengamatan terhadap sejumlah SPBU di beberapa kota besar, tidak ada laporan penolakan pengisian bahan bakar yang memicu kemarahan massa. Petugas di lapangan mengaku tetap melayani konsumen seperti biasa, meskipun ada wacana penerapan sistem integrasi data pajak kendaraan dengan dispenser bahan bakar.

Kebijakan Pajak Kendaraan dan Isi Bensin yang Sebenarnya

Wacana pelarangan kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi bahan bakar memang sempat mencuat ke publik. Ide ini digagas oleh beberapa pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, hingga saat ini belum ada peraturan nasional yang secara resmi melarang SPBU melayani kendaraan yang pajaknya mati. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan memerlukan sinkronisasi data antara sistem perpajakan daerah dengan operator SPBU.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola utama distribusi BBM telah menegaskan bahwa pelayanan di SPBU tetap berjalan normal tanpa diskriminasi status pajak kendaraan. “Kami tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menolak pengisian BBM berdasarkan status pajak. Layanan kami terbuka untuk seluruh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar seorang pejabat Pertamina dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

“Kami tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menolak pengisian BBM berdasarkan status pajak. Layanan kami terbuka untuk seluruh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.”

Pemerintah daerah yang pernah mengusulkan ide tersebut, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, juga mengklarifikasi bahwa implementasi aturan masih jauh dari kenyataan. Rencana itu akan melibatkan sosialisasi panjang, penyesuaian regulasi, dan pembangunan infrastruktur teknologi yang memadai agar tidak merugikan masyarakat.

Bahaya Misinformasi dan Ancaman Hukum

Peredaran konten manipulatif seperti ini bukan kali pertama terjadi. Di tengah situasi ekonomi yang menantang, isu-isu yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti akses bahan bakar, sangat mudah memantik emosi dan menyebar layaknya api di musim kemarau. Pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia, Pratama Persadha, mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat merusak ketertiban umum. “Dengan memelintir konteks video lama, pelaku ingin membangun persepsi bahwa pemerintah menindas rakyat kecil. Ini sangat berbahaya bagi stabilitas sosial,” jelasnya.

Dari sisi hukum, penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran sebuah informasi sebelum membagikannya. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain:

  • Periksa sumber asli video atau gambar melalui pencarian gambar terbalik (reverse image search).
  • Cek situs resmi pemerintah atau media kredibel untuk melihat apakah ada pemberitaan yang mendukung klaim tersebut.
  • Waspadai narasi yang terlalu provokatif atau bombastis, karena biasanya itu ciri khas konten hoaks.
  • Laporkan konten mencurigakan ke platform media sosial atau aduankonten.id agar segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan akun “Aisyah Hanun Aqilah” masih dapat diakses dan terus menuai reaksi. Pihak kepolisian dikabarkan tengah menelusuri identitas pemilik akun untuk dimintai pertanggungjawaban. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa saring sebelum sharing bukan sekadar slogan, melainkan tameng utama melawan banjir informasi palsu di era digital.

Masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing emosi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan konten serupa, segera periksa kebenarannya ke kanal resmi pemeriksa fakta atau situs pemerintah. Dengan literasi digital yang kuat, hoaks sebesar apa pun tak akan mampu membakar kepercayaan publik.

[SOCIAL_TWEET]: Jangan termakan hoaks! Video SPBU dibakar yang dikaitkan dengan protes larangan isi bensin untuk kendaraan mati pajak ternyata hanyalah klaim palsu. Cek faktanya di sini. #Hoaks #CekFakta #PajakKendaraan[SOCIAL_TG]: 🔥⛽️ WASPADA HOAKS! Beredar video SPBU dibakar, dibilang protes karena motor mati pajak dilarang isi bensin. Itu bohong! Video lama, konteks dipelintir. Cek faktanya di sini biar nggak termakan isu provokasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User