Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementer
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah forum diskusi yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Menurutnya, keberadaan atur
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah forum diskusi yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Menurutnya, keberadaan aturan teknis sangat krusial untuk mengawal keputusan politik yang telah diambil oleh Presiden, sehingga implementasi di lapangan berjalan sesuai koridor dan melindungi hak para pengemudi.
"Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden," kata Syaiful Huda.
Syaiful menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan pengemudi. Ia menyoroti potensi penyimpangan yang mungkin terjadi jika tidak ada payung hukum teknis yang jelas dalam penerapan kebijakan potongan komisi tersebut.
Lebih lanjut, anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa prioritas utama adalah menciptakan ekosistem transportasi daring yang berkeadilan. Selama ini, isu besaran potongan pendapatan dari perusahaan aplikasi menjadi keluhan rutin para mitra pengemudi. Oleh karena itu, aturan teknis di tingkat kementerian dinilai lebih cepat mengakomodasi kebutuhan di lapangan dibandingkan harus menunggu pembahasan legislasi yang memakan waktu lebih panjang.
Langkah Komisi V ini merupakan tindak lanjut dari dinamika hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Tim liputan Terdepan.id mencatat, meskipun Presiden telah mengeluarkan arahan terkait penurunan potongan, di beberapa kota masih ditemukan praktik pemotongan yang tidak seragam. Regulasi teknis diharapkan mampu menyamakan persepsi aplikator dan memberi kepastian hukum bagi mitra.
Dengan adanya desakan ini, Komisi V meminta agar regulasi teknis segera diterbitkan tanpa menunggu proses legislasi yang lebih besar. Regulasi tersebut juga diharapkan mencakup mekanisme pengawasan yang transparan dan sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar, guna memastikan keadilan ekonomi bagi para pengemudi di seluruh Indonesia.
Comments (0)