Perusahaan Sebut Club de Arjuna Miliki Sertifikat Sah dari ATR/BPN
Jakarta - PT HD Arjuna memberikan pernyataan tegas mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Perusahaan menyatakan bahw
Jakarta - PT HD Arjuna memberikan pernyataan tegas mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Perusahaan menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset yang dimiliki secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, PT HD Arjuna memegang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketiga sertifikat tersebut bernomor SHGB 3523, SHGB 3524, dan SHGB 3525.
Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini ketiga SHGB tersebut masih berstatus aktif dan berlaku. Tidak ada satu pun dari sertifikat itu yang pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
demikian pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan kepada Terdepan.id.
Langkah klarifikasi ini diambil PT HD Arjuna untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait status lahan Club de Arjuna. Dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat resmi dari ATR/BPN, perusahaan ingin menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh atas tanah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Comments (0)