Harga LNG Khusus Industri Ditekan Demi Selamatkan Daya Saing
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri pengolahan menjadi US$ 13 per Million Britis
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri pengolahan menjadi US$ 13 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Angka ini turun signifikan dari harga sebelumnya yang mencapai US$ 23 per MMBTU. Kebijakan ini langsung ditegaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri nasional dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penurunan harga LNG ini menyasar secara spesifik industri penghasil barang, seperti manufaktur, keramik, kaca, dan sektor padat energi lainnya yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya produksi akibat komponen energi. Dengan harga gas yang lebih kompetitif, pelaku industri diharapkan mampu mempertahankan margin usaha, menghindari pengurangan tenaga kerja, dan tetap beroperasi di tengah tekanan ekonomi global.
Bahlil Lahadalia, saat dikonfirmasi Terdepan.id, memberikan penegasan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua segmen.
“Kami hanya turunkan harga LNG untuk industri yang memproduksi barang. Ini bukan untuk pembangkit listrik. Harga LNG untuk kelistrikan umum tetap, tidak ada perubahan. Fokus kami jelas, yaitu menjaga agar pabrik-pabrik tidak tutup dan pekerja tetap bisa bekerja,” ujar Bahlil.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai asosiasi industri yang menyampaikan bahwa lonjakan harga energi—termasuk gas—telah menggerus daya saing produk dalam negeri, terutama ketika berhadapan dengan barang impor yang lebih murah. Dengan selisih harga hingga US$ 10 per MMBTU, penghematan yang diperoleh sektor industri bisa dialokasikan untuk ekspansi, peningkatan teknologi, atau setidaknya menahan laju inflasi di tingkat produsen.
Di sisi lain, kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap ancaman deindustrialisasi dini. Sejumlah kawasan industri, khususnya di Jawa dan Sumatra, belakangan melaporkan penurunan utilisasi produksi dan mulai merumahkan karyawan. Dengan intervensi harga LNG, diharapkan utilisasi pabrik dapat kembali naik dan serapan tenaga kerja terjaga.
Kementerian ESDM bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini sedang merampungkan mekanisme teknis penyaluran LNG harga khusus ini agar tepat sasaran. Sistem pengawasan juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan alokasi ke sektor di luar yang telah ditentukan.
Analis energi dari lembaga kajian independen menilai kebijakan ini cukup berani di tengah tren harga gas global yang masih fluktuatif. Namun demikian, keberpihakan pada industri padat karya dinilai lebih mendesak demi mencegah efek domino perlambatan ekonomi. Dengan stabilitas harga energi, industri nasional diharapkan bisa kembali bernapas dan bahkan meningkatkan kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi tahun berjalan. Terdepan.id akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan.
Comments (0)