Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Terdepan.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan politikus Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Jo
Terdepan.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan politikus Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan Hakim
Hakim Ketut Darpawan secara tegas menyebut tiga surat perintah kepolisian yang menjadi dasar tindakan hukum terhadap Roy Suryo batal demi hukum. Tiga surat itu adalah Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang juga diterbitkan pada 19 Juni 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menilai prosedur yang dilakukan termohon tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon … adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon … adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon … adalah tidak sah,” ujar hakim membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, status hukum Roy Suryo yang sempat ditahan selama beberapa hari harus segera dipulihkan. Roy Suryo sebelumnya ditangkap pada 19 Juni 2026 dan langsung menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan konten yang dianggap memfitnah keabsahan ijazah Presiden Jokowi melalui akun media sosialnya.
Kronologi dan Reaksi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding Roy Suryo mengunggah narasi yang mempersoalkan dokumen ijazah Presiden ke-7. Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah kediaman Roy Suryo di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada 18 Juni 2026. Sehari berselang, Roy Suryo resmi ditangkap dan ditahan. Kuasa hukum Roy Suryo langsung mengajukan praperadilan dengan alasan prosedur penyidik tidak sesuai KUHAP dan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menahan kliennya.
Laporan Terdepan.id di persidangan sebelumnya mengungkap bahwa tim kuasa hukum Roy Suryo menyoroti ketidakjelasan alat bukti serta ketiadaan surat pemberitahuan kepada keluarga saat penggeledahan. Argumentasi itu ternyata diterima hakim yang menyatakan tindakan termohon cacat prosedur. Atas putusan ini, Roy Suryo yang hadir langsung dalam sidang mengaku lega meski dirinya akan menunggu langkah selanjutnya dari penyidik.
Polda Metro Jaya sebagai termohon belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pakar hukum pidana yang dihubungi media kami menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan ini membuat proses penyidikan harus diulang dari awal jika polisi masih ingin melanjutkan perkara. Putusan ini juga menambah daftar kritik terhadap penggunaan pasal-pasal pidana siber yang dinilai kerap dipaksakan terhadap figur publik. Hingga berita ini ditulis, pihak termohon masih memiliki waktu untuk menempuh upaya hukum kasasi jika tidak menerima putusan praperadilan tingkat pertama ini.
Comments (0)