Duduk Perkara Bos Kresna Life Ditangkap di Maroko Lalu Diekstradisi ke RI
Terdepan.id, Jakarta – Pelarian panjang Michael Steven, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), akhirnya terhenti. Bos Kresna Li
Terdepan.id, Jakarta – Pelarian panjang Michael Steven, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), akhirnya terhenti. Bos Kresna Life itu berhasil ditangkap oleh otoritas keamanan di Maroko setelah hampir tiga tahun menghilang tanpa jejak. Penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap salah satu kasus gagal bayar yang merugikan ribuan pemegang polis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, Michael Steven diduga melarikan diri sejak September 2023, tak lama setelah kasus Kresna Life mencuat dan menyita perhatian publik. Sejak saat itu, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya terus dipantau melalui jejaring Internasional. Puncaknya, pada November 2025, Interpol menerbitkan Red Notice atas nama Michael Steven, yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melakukan penangkapan.
Proses Penangkapan dan Pemulangan
Penangkapan terjadi di wilayah Maroko setelah aparat keamanan setempat mendeteksi keberadaan Michael Steven berdasarkan data Red Notice. Setelah melalui serangkaian koordinasi diplomasi dan hukum antara pemerintah Indonesia dan Maroko, proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme ekstradisi. Tim dari Direktorat Ekstradisi Kementrian Hukum dan aparat kepolisian Indonesia diterjunkan langsung untuk menjemput tersangka.
"Penangkapan ini adalah bukti konkret bahwa kerja sama internasional melalui Interpol mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan kerugian nasabah bisa dipulihkan semaksimal mungkin," ujar seorang pejabat Bareskrim Polri kepada Terdepan.id.
Kasus yang menjerat Michael Steven bermula dari gagal bayar Kresna Life yang menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. Atas tindakan tersebut, ia dijerat dengan sangkaan pencucian uang sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara. Proses penangkapan ini juga menjadi babak baru bagi kejaksaan untuk segera menuntaskan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.
Dengan kembalinya Michael Steven ke Indonesia, para pemegang polis berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan berpotensi membuka jalan bagi pemulihan dana yang selama ini mandek. Pemerintah pun menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat dampaknya yang begitu luas terhadap kepercayaan publik terhadap industri asuransi di tanah air.
Comments (0)