DPR Apresiasi Polri Ungkap 287 WNA Tersangka Judi Online, Minta Jaringan Diputus Total
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan judi online. Ini setelah penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) seb
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan judi online. Ini setelah penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini mendapat tanggapan positif dari Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Politisi Fraksi PAN tersebut mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Bareskrim Polri. Ia menyebut bahwa judi online sudah sangat meresahkan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil mengungkap kasus judi online yang selama ini sangat meresahkan dan dibenci oleh masyarakat. Ini bukti bahwa negara hadir melindungi warga dari kejahatan siber," kata Endang kepada awak media Terdepan.id di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Tetapi Endang tidak hanya menyampaikan apresiasi. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini harus menjadi awal untuk memutus rantai operasi judi online secara lebih luas. Menurut legislator asal Jawa Timur itu, keberadaan ratusan tersangka WNA menunjukkan bahwa Indonesia kerap dijadikan basis operasi oleh sindikat internasional. Oleh karena itu, Polri diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan interpol dan otoritas negara asal para tersangka.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Bersamaan dengan pengungkapan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data yang mengejutkan. Berdasarkan hasil penelusuran, sindikat judi online yang beroperasi di Hayam Wuruk itu memiliki perputaran uang yang fantastis, yaitu menembus lebih dari Rp489 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal tersebut.
Endang Agustina pun menyoroti pentingnya penelusuran aliran dana ilegal ini. Ia meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendalami transaksi mencurigakan yang terkait dengan jaringan judi online. “Kita tidak boleh hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengejar otak dan pemodal besarnya. Aliran uang Rp489 miliar itu harus diusut sampai jelas ke mana larinya,” tegasnya.
Dukungan Penuh DPR untuk Polri
Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada Polri, baik dari sisi anggaran maupun legislasi, untuk memperkuat pemberantasan judi online. Endang mengatakan pihaknya siap mengawal kasus ini agar tidak mandek dan memastikan para tersangka mendapatkan sanksi yang setimpal.
“Kami akan terus mengawal proses hukumnya. Jangan sampai ada hambatan atau intervensi. Masyarakat sudah sangat lelah dengan praktik judi online yang kian merajalela,” pungkas Endang Agustina.
Comments (0)