Deretan Pasal Jerat Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II untuk dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II untuk dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab hukum Roy Suryo dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Dalam proses serah terima yang berlangsung di kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), pihak kejaksaan mengungkap konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyampaikan bahwa perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana yang diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Fokus utama dari dakwaan adalah tindakan yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui pemanfaatan media elektronik.
"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Marcelo Bellah kepada awak media seusai pelimpahan.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, jaksa penuntut umum tidak hanya menerapkan satu pasal tunggal. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang larangan mendistribusikan informasi yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam konstruksi hukumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diduga kuat menyebarkan konten yang menyerang kehormatan individu, dalam hal ini Presiden ke-7 Jokowi. Konten tersebut berkaitan dengan tudingan ketidakabsahan ijazah yang beredar luas di platform digital. Tindakan ini dinilai melampaui batas kritik yang wajar dan masuk ke ranah pidana karena dilakukan di hadapan publik dengan maksud agar diketahui oleh khalayak ramai. Tim kuasa hukum kedua tersangka sebelumnya berdalih bahwa pernyataan tersebut adalah bagian dari kebebasan berpendapat, namun penyidik dan jaksa memiliki pandangan berbeda karena adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi kebenarannya.
Meskipun berkas telah dilimpahkan ke pengadilan, Kajari Jaksel menegaskan bahwa status penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tidak dilakukan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jaminan dari pihak keluarga. "Keluarga menjadi penjamin sehingga terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkap sumber internal kejaksaan yang dikonfirmasi Terdepan.id. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan dan kedua tersangka wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga vonis hakim dibacakan.
Comments (0)