Bukan Cuma 4, Semua Toko Online Bakal Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedag

Jul 08, 2026 - 00:25
0 0
Bukan Cuma 4, Semua Toko Online Bakal Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang (merchant) yang berjualan di platform mereka. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penunjukan empat platform tersebut hanyalah tahap awal. Pemerintah berencana menunjuk seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia sebagai pemungut PPh Pasal 22 secara bertahap.

"Ada (penunjukan lagi). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Penunjukan Bertahap Demi Kesiapan Sistem

Purbaya menjelaskan, pendekatan bertahap ditempuh agar setiap platform memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan sistem administrasi perpajakan, mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan secara akurat. Langkah ini, ujarnya, bertujuan menghindari kekacauan operasional yang dapat mengganggu kelancaran perdagangan digital.

Meski tidak menyebutkan nama keempat platform yang telah ditunjuk pada tahap pertama, sumber Terdepan.id di lingkungan Kemenkeu mengonfirmasi bahwa mereka adalah marketplace domestik dengan volume transaksi terbesar yang selama ini menjadi pintu utama perdagangan online di Indonesia.

PPh Pasal 22 yang dipungut dari transaksi penjualan barang merupakan pajak atas penghasilan dari kegiatan jual-beli. Dengan platform ditetapkan sebagai pemungut, kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan pajak beralih dari merchant ke marketplace. Para pedagang hanya akan menerima hasil penjualan bersih setelah dipotong pajak.

Potensi Ekonomi Digital dan Keadilan Pajak

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk memperluas basis pajak dan menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring. Selama ini, banyak transaksi di platform digital yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan nasional. Sementara itu, data Asosiasi E-Commerce Indonesia menunjukkan nilai transaksi perdagangan digital pada 2025 melampaui Rp600 triliun, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini sangat besar.

Terkait tarif, PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh platform e-commerce umumnya dikenakan tarif 0,5 persen dan bersifat final bagi merchant dengan peredaran bruto tertentu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Ketentuan rinci pemungutan oleh platform akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Ke depan, DJP akan mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan teknis agar implementasi pemungutan pajak oleh seluruh toko online berjalan lancar tanpa mengganggu geliat perdagangan digital. “Kami ingin semua pihak siap, baik dari sisi teknologi maupun regulasi,” tutup Purbaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User