Tok! DPR Tetapkan Anggota Baru Badan Supervisi OJK
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan. Pengangka
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan. Pengangkatan ini dilakukan untuk menutup kekosongan jabatan setelah Hermawan Bekti Sasongko memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya terhitung sejak tanggal 8 April 2026 yang lalu.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V yang berlangsung pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Kusfiardi sebagai anggota BS OJK yang baru.
"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, BS OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah," ujar Puan Maharani dalam rapat paripurna tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, turut memberikan penjelasan mendetail terkait prosedur penetapan Kusfiardi. Menurutnya, proses penggantian ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur secara tegas dan rinci mengenai tata cara penetapan anggota BS OJK pengganti yang wajib dipatuhi oleh setiap pihak.
Harapan untuk Anggota BS OJK Baru
Dengan resmi bergabungnya Kusfiardi dalam jajaran BS OJK, diharapkan kekuatan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia dapat semakin optimal dan berjalan lebih efektif. Kehadirannya diharapkan mampu melanjutkan dan meningkatkan tugas-tugas supervisi yang sebelumnya telah diemban oleh pendahulunya demi kepentingan stabilitas keuangan nasional.
Sebagai informasi, BS OJK merupakan lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam melakukan pengawasan internal maupun eksternal terhadap kinerja OJK secara keseluruhan. Keberadaan anggota-anggota BS OJK yang kompeten dan memiliki integritas tinggi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat luas dari berbagai risiko sektor keuangan.
Media kami melaporkan, langkah DPR RI dalam menetapkan Kusfiardi ini menunjukkan komitmen kuat legislatif untuk memastikan seluruh lembaga pengawas keuangan tetap beroperasi secara efektif. Penetapan ini diharapkan mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat kinerja pengawasan dan supervisi terhadap industri jasa keuangan. Masyarakat pun berharap agar keputusan ini dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi kemajuan sektor keuangan Indonesia ke depannya.
Comments (0)