Berakhir Pelarian Taufik Hidayat Penyekap Wanita di Bandung Selama 3 Tahun
Jakarta - Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), berakhir di tangan jajaran Polda Jawa Barat. Taufik Hidayat akhirnya ter
Jakarta - Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), berakhir di tangan jajaran Polda Jawa Barat. Taufik Hidayat akhirnya tertangkap semalam setelah sebelumnya menjadi buron. Pria yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diringkus setelah menyekap korban selama hampir tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi hingga menyebabkan luka berat permanen. Berdasarkan laporan yang dihimpun redaksi Terdepan.id, penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Dilacak Polisi
Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui aktivitas digital dan mobilitas fisik yang terpantau sejak Selasa pagi (23/6/2026). Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jabar dan Polresta Bandung kemudian melakukan pengintaian intensif di sekitar lokasi persembunyian. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas langsung menggerebek rumah kontrakan tersebut dan meringkus Taufik tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, sebilah parang, dan berbagai alat yang diduga digunakan untuk menyiksa korban.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat pada Maret 2026 setelah korban, YTR, berhasil melarikan diri dari rumah kos di Cileunyi dengan kondisi mengenaskan. YTR mengalami luka berat permanen, di antaranya tangan kanan putus, daun telinga hilang, dan salah satu matanya buta akibat penganiayaan sistematis yang dilakukan Taufik. Korban disekap sejak tahun 2023 dan diancam akan dibunuh jika mencoba kabur. Taufik sempat melarikan diri dan masuk DPO setelah laporan korban diterima polisi.
Motif dan Ancaman Hukuman
Sementara itu, motif pelaku diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan keinginan mengontrol penuh korban. Taufik disebut kerap mengurung YTR di dalam kamar kos tanpa akses komunikasi selama bertahun-tahun. Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 351 tentang penganiayaan berat, dan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Jabar memastikan akan mengusut tuntas jaringan atau pihak lain yang mungkin turut membantu persembunyian tersangka.
Comments (0)