Adam Deni Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Ancam Pakai Airsoft Gun dan Rusak Ruko
Jakarta – Terdepan.id -- Nama Adam Deni Gearaka kembali mencuat di ranah hukum. Kali ini, selebgram berusia 30 tahun tersebut dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara.
Jakarta – Terdepan.id -- Nama Adam Deni Gearaka kembali mencuat di ranah hukum. Kali ini, selebgram berusia 30 tahun tersebut dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara. Bukan hanya itu, ia juga diduga memamerkan senjata jenis airsoft gun untuk mengintimidasi korban, membuatnya terancam sanksi pidana yang lebih berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, Adam Deni bukanlah sosok baru dalam pusaran perkara pidana. Pada 28 Juni 2022, ia pernah dinyatakan bersalah dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan saat itu memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Kasus itu bermula ketika ia mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tanpa hak. Adam Deni terbukti dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik yang bersifat rahasia milik orang lain.
Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Adam Deni mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus 2025. Namun, baru sekitar sepuluh bulan menikmati kebebasan, ia kembali ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus baru yang lebih kompleks. Kini ia harus menghadapi tuduhan perusakan properti dan ancaman kekerasan dengan airsoft gun—sebuah langkah yang bisa memperberat posisinya di mata hukum.
Dalam peristiwa di ruko Jakarta Utara tersebut, saksi-saksi menyebut Adam Deni tidak hanya merusak bagian depan bangunan, tetapi juga secara terbuka menunjukkan senjata replika untuk menakut-nakuti penghuni atau pemilik. Airsoft gun yang ia gunakan, meskipun tidak menggunakan peluru tajam, tetap dianggap sebagai alat yang bisa menimbulkan rasa takut serius dan dikategorikan sebagai ancaman kekerasan dalam Pasal 335 KUHP ataupun pasal terkait Perusakan Barang.
"Kami sedang mendalami motif di balik aksi perusakan dan intimidasi tersebut. Apakah ini murni spontan atau direncanakan, penyidik akan memeriksanya secara menyeluruh," ujar seorang sumber di kepolisian saat dikonfirmasi Terdepan.id.
Kasus yang menimpa Adam Deni ini memperlihatkan pola berulang dari seorang figur publik yang belum sepenuhnya lepas dari jerat hukum. Sebelumnya, ia dikenal lewat konten-konten kontroversial di media sosial yang kerap bersinggungan dengan tokoh-tokoh penting. Namun, aksi terbarunya ini—merusak properti dan memamerkan senjata di depan umum—dinilai sudah melampaui batas ekspresi dan masuk ke ranah kriminal murni.
Hingga berita ini ditulis, pihak Adam Deni belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi korban, untuk menentukan pasal yang akan dijeratkan. Jika terbukti, Adam Deni bisa kembali menghadapi jeruji besi dengan ancaman hukuman yang lebih panjang mengingat status residivis yang melekat padanya.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan yang transparan dan tidak terpancing oleh narasi-narasi yang berkembang di media sosial. Laporan lengkap dan perkembangan terbaru dari perkara ini akan terus dipantau oleh tim liputan Terdepan.id.
Comments (0)