Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, PKB Anggap Ini Momentum Ubah UU Pilkada

Jakarta, Terdepan.id – Rentetan kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Kap

Jul 08, 2026 - 04:37
0 0
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, PKB Anggap Ini Momentum Ubah UU Pilkada

Jakarta, Terdepan.id – Rentetan kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Kapoksi di Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa fenomena ini menjadi momentum krusial untuk mengubah Undang-Undang Pilkada. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Khozin dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Khozin, praktik korupsi yang dilakukan para pemimpin daerah tidak lepas dari desain pemilihan kepala daerah yang terlalu bergantung pada modal besar. Biaya politik yang tinggi, mulai dari mahar partai, biaya kampanye, hingga kebutuhan logistik lain, membebani para calon. Beban ini kerap mendorong kepala daerah terpilih untuk mencari jalan pintas mengembalikan modal melalui penyalahgunaan anggaran dan proyek di daerahnya.

"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," ujar Khozin.

Khozin menekankan, selama ini sistem pemilihan langsung memang telah memberikan ruang demokrasi yang lebih luas bagi rakyat. Namun, di sisi lain, praktik politik berbiaya tinggi terus menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Ia berharap revisi undang-undang nanti dapat menyasar pada simplifikasi proses pemilihan, pengaturan batas belanja kampanye yang lebih ketat, serta penguatan pengawasan terhadap aliran dana politik.

Maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa bulan terakhir semakin memperkuat argumen perlunya perubahan sistemik. Data dari lembaga antikorupsi mencatat, sejak awal tahun 2026 saja sudah ada lebih dari lima kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Pola yang kerap terulang adalah suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi yang terkait perizinan proyek.

Publik pun semakin mempertanyakan efektivitas pilkada langsung yang selama ini diaggap mampu melahirkan pemimpin bersih. Banyak kalangan menilai, tingginya ongkos politik justru menghambat lahirnya calon-calon potensial yang memiliki kapasitas namun terbatas secara finansial. Khozin menambahkan, perubahan UU Pilkada harus dirancang secara komprehensif dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pegiat antikorupsi.

DPR dan Pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk merumuskan skema baru pemilihan kepala daerah yang lebih efisien dan berintegritas. Momentum ini, menurut PKB, tidak boleh dilewatkan begitu saja di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya korupsi di tingkat daerah. Dengan aturan baru, diharapkan pilkada ke depan benar-benar menghasilkan pemimpin yang mengabdi, bukan pemimpin yang terjebak dalam jeratan utang politik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User