Aroma Ayam Goreng Ganggu Tetangga, Penjual Rumahan Didenda Rp 8 Juta

Jakarta, Terdepan.id – Seorang penjual ayam goreng di Jakarta harus merogoh kocek hingga Rp 8 juta setelah aroma masakan dari dapurnya dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Kejadian in

Jul 06, 2026 - 07:42
0 0
Aroma Ayam Goreng Ganggu Tetangga, Penjual Rumahan Didenda Rp 8 Juta

Jakarta, Terdepan.id – Seorang penjual ayam goreng di Jakarta harus merogoh kocek hingga Rp 8 juta setelah aroma masakan dari dapurnya dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Kejadian ini bermula dari keluhan warga yang mencium bau menyengat dari aktivitas menggoreng secara terus-menerus di rumah pelaku usaha.

Usaha kuliner rumahan memang tengah populer karena minim modal dan fleksibilitas tinggi. Namun, tidak semua pelaku usaha menyadari bahwa kegiatan produksi makanan di permukiman bisa menimbulkan masalah baru, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Bau asap, minyak jelantah, hingga kebisingan alat masak seringkali menjadi sumber konflik dengan tetangga.

Kronologi Denda

Menurut laporan yang diterima Terdepan.id, pemilik usaha ayam goreng—yang enggan disebutkan namanya—menerima surat teguran dari pengelola lingkungan setempat setelah beberapa kali mendapat keluhan. Aroma tajam dari penggorengan yang kurang ventilasi diduga menyebar ke rumah-rumah sekitar, terutama pada jam-jam produksi pagi dan sore hari. Meski sudah diminta untuk memperbaiki sistem pembuangan udara, pemilik usaha dinilai belum mengambil langkah memadai, sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 8 juta.

"Saya kaget, tidak menyangka bau masakan bisa dibilang pelanggar aturan. Saya hanya ingin mencari nafkah dari rumah," ujar sang penjual saat ditemui Terdepan.id, Senin (hari ini).

Penjual tersebut mengaku selama ini hanya fokus melayani pemesanan daring (online) dan tidak menyediakan tempat makan bagi pembeli. Namun, volume pesanan yang meningkat membuatnya harus menggoreng dalam jumlah besar, sehingga aroma menjadi lebih kuat.

Aturan yang Berlaku

Berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan lingkungan, setiap kegiatan usaha di area perumahan wajib menjaga kebersihan udara, tidak menimbulkan gangguan bau menyengat, serta memiliki izin lingkungan. Apabila terbukti melanggar, sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha mikro.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rumahan agar tidak hanya memikirkan omzet, tetapi juga dampak lingkungan. Memasang ventilasi dan filter udara yang memadai, serta mengelola limbah minyak dengan benar, adalah langkah sederhana yang bisa mencegah konflik serupa.

Terdepan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkait regulasi bagi UMKM di sektor pangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User