Anggota DPR Bahtra: Indonesia Tidak Mengenal LGBTQ, Kewajaran Ditetapkan sebagai Ancaman Non-Militer

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan sikap tegas bahwa Indonesia tidak mengenal konsep LGBTQ. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Se

Jul 08, 2026 - 18:17
0 0
Anggota DPR Bahtra: Indonesia Tidak Mengenal LGBTQ, Kewajaran Ditetapkan sebagai Ancaman Non-Militer

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan sikap tegas bahwa Indonesia tidak mengenal konsep LGBTQ. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai tanggapan terhadap pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, LGBTQ ditetapkan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang harus diwaspadai. Kebijakan ini belakangan kembali viral dan memicu perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Menurut Bahtra, langkah yang diambil pemerintah melalui Perpres tersebut sudah tepat.

"Saya pikir itu bagus ya, dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya," ujar politikus Partai Gerindra itu saat ditemui awak media.

Bahtra menekankan bahwa penerimaan terhadap LGBTQ tidak sejalan dengan nilai dan norma yang dianut masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pengkategorian tersebut dalam kerangka kebijakan pertahanan negara dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga jati diri bangsa. Pernyataan Bahtra itu sekaligus menegaskan sikap fraksinya yang mendukung penuh pengaturan tersebut sebagai bagian dari strategi pertahanan nasional yang bersifat menyeluruh.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pertahanan Negara memang memasukkan ancaman non-militer ke dalam spektrum yang lebih luas, tidak terbatas pada agresi bersenjata, melainkan juga mencakup pengaruh ideologi, budaya, dan sosial yang dianggap dapat menggerus fondasi berbangsa dan bernegara. Keberadaan klausul yang spesifik menyebut LGBTQ sebagai ancaman non-militer membuat regulasi ini mendapat sorotan tajam.

Di tengah ramainya diskusi publik, dukungan juga mengalir dari sejumlah organisasi kemasyarakatan. PUI (Persatuan Ummat Islam) misalnya, menyatakan dukungannya terhadap Perpres tersebut. Mereka menilai langkah itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya praktik yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan religius di Indonesia. Dukungan serupa diperkirakan akan semakin menguat seiring dengan meningkatnya kesadaran untuk mempertahankan nilai-nilai lokal dari pengaruh global.

Meskipun demikian, sejumlah aktivis dan pengamat hak asasi manusia masih terus menyuarakan keprihatinan. Mereka memperingatkan bahwa label ancaman terhadap komunitas tertentu berpotensi memperkuat stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat. Namun bagi Bahtra dan sejumlah anggota dewan, posisinya jelas: Indonesia tidak memiliki ruang bagi pengakuan terhadap LGBTQ sebagai suatu gaya hidup atau identitas yang sah dalam tatanan sosial yang berlaku.

Pemerintah pun hingga saat ini belum mengeluarkan penjelasan lebih rinci mengenai indikator atau kriteria objektif yang digunakan untuk menetapkan LGBTQ sebagai ancaman non-militer. Sambil menunggu aturan turunan, perdebatan mengenai batas antara menjaga kedaulatan ideologi dan menghormati hak dasar individu dipastikan masih akan terus berlanjut. Liputan dari Terdepan.id ini akan terus mengikuti perkembangan kebijakan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User