Desakan Hukuman Maksimal untuk Pria Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun di Kabupaten Bandung
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menuntut agar pria berinisi
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menuntut agar pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menyiksa pacarnya sendiri, YTR (29), segera ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia menegaskan, perbuatan yang diduga berlangsung selama tiga tahun itu tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Abdullah menyampaikan hal tersebut saat memberikan pernyataan kepada awak media pada Senin (22/6/2026). Ia mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran berat yang bisa dikenakan terhadap tersangka, mulai dari perampasan kemerdekaan hingga kekerasan fisik yang sistematis.
"TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan," ujar Abdullah.
Pernyataan itu menegaskan posisi DPR yang menginginkan efek jera maksimal. Abdullah menekankan bahwa hubungan personal antara pelaku dan korban—yang diketahui berpacaran—tidak boleh menjadi alasan untuk meringankan hukuman. Justru, kedekatan itu menunjukkan ada penyalahgunaan kepercayaan dan relasi kuasa yang membuat penderitaan korban semakin dalam. Korban yang berusia 29 tahun diduga disekap dan mengalami penyiksaan di sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung selama bertahun-tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa rentannya perempuan terhadap kekerasan domestik yang terselubung dalam relasi intim.
Anggota komisi yang membidangi hukum dan HAM itu juga menekankan agar penyidikan berjalan transparan dan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum yang memadai. “Negara harus hadir untuk korban. Jangan sampai korban yang sudah menderita secara fisik dan mental justru kembali dikorbani oleh sistem,” lanjutnya. Abdullah berharap penegak hukum bisa segera merampungkan berkas perkara dan menyeret pelaku ke pengadilan dengan tuntutan hukuman seberat-beratnya.
Selain menyoroti aspek pemidanaan, ia mengajak masyarakat untuk tidak memberi ruang pada normalisasi perilaku posesif dan kasar dalam hubungan pacaran. Menurutnya, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga dan relasi personal bermula dari pola kontrol berlebihan yang dibiarkan. Kasus ini, kata Abdullah, bisa menjadi momentum untuk memperkuat edukasi publik sekaligus mempertegas bahwa tindakan penyekapan dan penyiksaan adalah kejahatan serius yang harus dilawan. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap TH yang dilaporkan telah melarikan diri. Proses penyidikan terus berjalan dan berbagai alat bukti sedang dikumpulkan. Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui laporan Terdepan.id.
Comments (0)