Anggota DPRD Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Raudi Akmal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah sektor pari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Raudi Akmal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah sektor pariwisata tahun anggaran 2020. Penetapan status hukum itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, setelah penyidik menilai sejumlah alat bukti telah cukup. Tidak berselang lama, Raudi yang merupakan putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Yogyakarta atau yang lebih dikenal dengan Lapas Wirogunan pada Jumat malam, 11 April 2025.
Keputusan untuk melakukan penahanan diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Sebelum statusnya naik menjadi tersangka, Raudi telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh tim penyidik Kejari Sleman. Sikap tersebut dianggap menghambat pengusutan perkara sehingga penyidik menerapkan tindakan tegas dengan menjemput dan langsung menahannya begitu status tersangka dijatuhkan.
Dua Kali Mangkir Panggilan
Bambang Yunianto menjelaskan bahwa pemanggilan pertama dan kedua diabaikan tanpa alasan yang sah secara hukum. Padahal, kehadiran yang bersangkutan sangat krusial untuk mengklarifikasi aliran dana hibah pariwisata yang dikelola oleh salah satu organisasi di daerah tersebut. Atas dasar tidak adanya itikad baik, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan penuh dan menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka.
“Setelah dua kali mangkir tanpa keterangan yang jelas, kami menaikkan statusnya. Penahanan dilakukan agar proses hukum tidak lagi terhambat,” ujar Bambang dalam keterangannya yang dikutip oleh media kami.
Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020
Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah pariwisata yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman tahun 2020. Hibah tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung promosi dan pengembangan destinasi wisata di wilayah Sleman. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski Kajari Sleman belum merinci secara teknis peran Raudi dalam perkara ini, statusnya sebagai anggota dewan sekaligus anak mantan bupati yang menjabat saat dana itu dicairkan menjadi sorotan publik.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan dari pemeriksaan intensif yang kini tengah dilakukan terhadap Raudi Akmal di dalam tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, Raudi Akmal masih mendekam di Lapas Wirogunan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejari Sleman memastikan akan bekerja transparan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan sektor pariwisata daerah tersebut. Tim liputan Terdepan.id akan terus memantau setiap perkembangan terbaru dan menyajikan laporan secara langsung dari ruang sidang apabila perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
Comments (0)