15 Orang Sindikat Narkoba China-Malaysia Dibekuk, 108 Kg Sabu Disita
Jakarta – Terdepan.id mengungkap keberhasilan besar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan narkotika internasional. Sebanyak 15 orang tersangka yang tergabung dalam
Jakarta – Terdepan.id mengungkap keberhasilan besar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan narkotika internasional. Sebanyak 15 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat Malaysia-China-Medan berhasil diringkus di enam lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 108 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Operasi di Enam Lokasi Sekaligus
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang tim gabungan yang menelusuri aliran sabu dari jaringan lintas negara. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ahmad David, menjelaskan bahwa sindikat ini telah lama menjadi target karena volume peredaran narkotika yang mereka kendalikan sangat besar.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, Cina, dan Medan masuk ke Jakarta. Ini di 6 lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka,” ujar Kombes Ahmad David, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Polisi tidak merinci secara detail keenam lokasi penangkapan untuk menjaga proses penyidikan lebih lanjut. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran terstruktur—mulai dari pemasok barang dari luar negeri, penghubung di jalur distribusi, hingga kurir lapangan dan pengedar yang siap melepas sabu ke pasar gelap di Jabodetabek.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Kelima belas tersangka menjalankan tugas spesifik untuk memperlancar peredaran sabu tersebut. Ada yang bertindak sebagai pengelola jalur penyelundupan melalui perbatasan dan pelabuhan, serta ada yang menjadi koordinator di tingkat pengecer. Sindikat ini diduga menggunakan metode pengiriman bertahap dengan menyamarkan narkotika ke dalam komoditas lain agar lolos dari pengawasan.
Sabu seberat 108 kilogram yang berhasil disita disebut-sebut merupakan salah satu tangkapan terbesar di Jakarta selama semester pertama 2026. Nilai ekonomis barang haram ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dan jumlah tersebut dapat merusak jutaan jiwa apabila berhasil beredar di masyarakat.
Komitmen Polda Metro Jaya Perangi Narkotika
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memutus rantai pasok narkotika, terutama yang dikendalikan oleh sindikat asing. Kombes Ahmad David menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Comments (0)