Wali Kota Bima Beri Pembelaan atas Pelantikan Istri dan Ipar sebagai Pejabat
JPNN.com — Kontroversi terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima akhirnya mendapat tanggapan resmi. Wali Kota Bima, A. Rahman H. Abid
JPNN.com — Kontroversi terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima akhirnya mendapat tanggapan resmi. Wali Kota Bima, A. Rahman H. Abidin, menyampaikan klarifikasi terbuka merespons kritik publik yang menyoroti pelantikan istrinya sendiri serta iparnya ke dalam jabatan struktural di dinas pemerintahan. Isu ini mencuat setelah beredar luas informasi mengenai penunjukan tersebut, yang dinilai publik berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan berbau nepotisme.
Kronologi Pelantikan dan Awal Mula Kontroversi
Gelombang kritik mulai muncul setelah beredarnya dokumen dan foto pelantikan yang melibatkan keluarga inti wali kota. Berikut adalah urutan waktu yang terkonfirmasi dalam pusaran isu ini:
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan: Pemerintah Kota Bima menggelar pelantikan sejumlah pejabat administrator dan pengawas. Dalam momen tersebut, istri Wali Kota serta iparnya resmi dilantik menduduki posisi strategis di salah satu dinas.
- Viral di Media Sosial: Dokumentasi pelantikan yang menampilkan penyematan tanda jabatan kepada istri wali kota menyebar luas di platform seperti WhatsApp dan Facebook. Publik ramai mempertanyakan objektivitas proses seleksi.
- Desakan Klarifikasi: Dalam waktu kurang dari 24 jam, berbagai elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak Wali Kota Bima untuk memberikan pernyataan resmi guna meredakan spekulasi.
- Respons Wali Kota: A. Rahman H. Abidin akhirnya buka suara pada 8 Juli 2026, memberikan penjelasan bahwa proses pengangkatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembelaan Wali Kota: Bukan Jabatan Politik, Melainkan ASN Profesional
Dalam klarifikasinya, Wali Kota Bima menolak anggapan bahwa pelantikan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia menjelaskan bahwa istrinya bukanlah sosok baru di birokrasi. Secara tegas, ia menyebutkan bahwa sang istri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki pangkat golongan IV/b atau setara dengan Pembina Tingkat I, sebuah level karier yang menunjukkan kompetensi dan senioritas tinggi di tubuh kepegawaian.
Analogi sederhananya, dalam dunia korporasi besar, seorang manajer senior yang telah bekerja puluhan tahun tidak bisa tiba-tiba dilarang naik jabatan menjadi direktur hanya karena kebetulan pasangannya adalah pemilik perusahaan. A. Rahman menjelaskan bahwa untuk ASN dengan golongan setinggi itu, perpindahan atau promosi jabatan seharusnya menjadi rotasi biasa yang lazim terjadi dalam dinamika birokrasi, bukan diintervensi oleh relasi keluarga.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa pengangkatan ini tidak memerlukan persetujuan atau rekomendasi darinya selaku wali kota. Mekanismenya murni berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Landasan Aturan dan Mekanisme Pengangkatan
Di paragraf penjelasannya, Wali Kota Bima menyoroti regulasi yang membedakan antara pejabat politik dan karier birokrat. Ia menegaskan bahwa jika sang istri diangkat menjadi staf ahli atau jabatan politik lain yang memerlukan Surat Keputusan (SK) dari wali kota, maka intervensi di situ baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika atau nepotisme.
Pemerintah Kota Bima, melalui pernyataan wali kota, mendasarkan argumen ini pada prinsip Sistem Merit dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Selama penempatan tersebut tidak memerlukan tanda tangan langsung kepala daerah untuk terbitnya SK pengangkatan, dan selama yang bersangkutan memenuhi syarat kompetensi teknis, maka langkah tersebut dinilai sah secara administratif.
Reaksi Publik dan Dinamika di Balik Klarifikasi
Meski telah memberikan penjelasan, sikap Wali Kota Bima ini tetap memantik diskusi di kalangan warga dan pengamat. Sebagian warganet berpendapat bahwa meskipun legal secara regulasi, keputusan tersebut tetap tidak elok karena melukai rasa keadilan publik dan semangat reformasi birokrasi yang anti-KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pantauan di berbagai forum diskusi daring menunjukkan bahwa publik cenderung memisahkan antara "kepatuhan hukum" dan "etika kepemimpinan".
Di sisi lain, pihak BKPSDM Kota Bima diharapkan segera memberikan paparan transparan mengenai hasil asesmen dan kompetensi yang dimiliki oleh para pejabat baru tersebut untuk membuktikan bahwa tidak ada intervensi kekuasaan dalam proses seleksi ini.
Comments (0)