Iptu MDP Ditahan Propam Polda Bali, Terancam Dipecat Tidak Hormat
DENPASAR — Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali setelah pemeriksaan laborator
DENPASAR — Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali setelah pemeriksaan laboratorium memastikan ia positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Penahanan ini menandai berlanjutnya kebijakan zero tolerance Polda Bali terhadap penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian, dan Iptu MDP kini terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kronologi Penindakan Iptu MDP
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian peristiwa berlangsung sebagai berikut:- Operasi penegakan disiplin internal — Propam Polda Bali menerima laporan atau data awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan Iptu MDP dalam penyalahgunaan narkoba.
- Pengamanan dan introgasi awal — Iptu MDP dibawa ke ruang pemeriksaan Propam untuk dimintai keterangan dan menjalani serangkaian tes.
- Pelaksanaan tes urine — Sampel urine yang diambil langsung diperiksa menggunakan alat deteksi cepat dan kemudian diperkuat oleh uji laboratorium forensik di lingkungan Polda Bali.
- Hasil positif ekstasi — Laboratorium mengonfirmasi bahwa urine Iptu MDP mengandung senyawa amfetamin yang identik dengan kandungan narkotika jenis ekstasi.
- Penetapan status tahanan — Berbekal bukti laboratorium, Propam menaikkan status Iptu MDP dari terperiksa menjadi tahanan dan menempatkannya di sel khusus Propam Polda Bali.
- Pemberkasan sidang etik — Saat ini Propam sedang menyusun berkas pelanggaran kode etik dan disiplin untuk segera disidangkan.
Hasil Pemeriksaan dan Tindakan Tegas
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membeberkan bahwa hasil uji narkoba terhadap Iptu MDP sudah keluar dan statusnya positif. “Begitu hasil tes keluar, yang bersangkutan langsung kami tahan di ruang tahanan Propam. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang terlibat narkoba,” ujar Kombes Ariasandy dalam keterangan pers yang dikutip dari foto yang dirilis, Selasa (16/6/2025). Lebih lanjut ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan Polda Bali untuk menjaga marwah institusi. Fakta bahwa Iptu MDP adalah seorang Kanit Reskrim Polsek Kuta — jabatan strategis yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di wilayah pariwisata paling ramai di Bali — membuat kasus ini mendapat sorotan tajam. Ironisnya, unit yang seharusnya memberantas peredaran narkoba justru dihuni oleh oknum yang mengonsumsi zat terlarang tersebut.Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota yang terbukti menggunakan narkotika akan langsung dijatuhi sanksi PTDH. Konsekuensi hukumnya:- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) — Iptu MDP akan menjalani sidang etik yang bersifat tertutup.
- Putusan PTDH — Jika terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf a Perkapolri tersebut, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat langsung diusulkan.
- Proses pidana — Selain sanksi etik, Iptu MDP juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena kepemilikan atau konsumsi ekstasi adalah tindak pidana.
Comments (0)