Usulan Biaya Haji 2027 Melonjak ke Rp 107 Juta per Jemaah
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengadakan rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam pert
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengadakan rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, muncul usulan signifikan yang akan berdampak langsung pada calon jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Angka yang diajukan mencapai Rp 107.340.172,02 per jemaah. Angka ini menandai lonjakan yang cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah. Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," ujar Mochamad Irfan Yusuf di hadapan anggota dewan.
Kenaikan hampir Rp 20 juta ini tentu menjadi perhatian serius berbagai pihak. Jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2026, selisihnya cukup substansial dan berpotensi memengaruhi kemampuan finansial calon jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun. Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian biaya ini tidak terelakkan mengingat berbagai faktor eksternal yang memengaruhi operasional penyelenggaraan haji.
Beberapa komponen yang mendorong kenaikan ini antara lain fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, peningkatan biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, penyesuaian tarif penerbangan internasional, serta inflasi biaya hidup selama di Tanah Suci. Selain itu, kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terus mengembangkan infrastruktur dan layanan di kawasan suci juga berdampak pada struktur pembiayaan.
Rapat evaluasi ini menjadi forum penting untuk membedah secara rinci alokasi anggaran dan mencari titik keseimbangan antara kualitas layanan dan keterjangkauan biaya bagi masyarakat. Komisi VIII DPR RI diharapkan akan mengkaji secara mendalam usulan tersebut sebelum memberikan persetujuan final. Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana haji.
Calon jemaah haji di seluruh Indonesia kini menanti kepastian dari hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Besaran BPIH yang final akan sangat menentukan perencanaan keuangan mereka dalam mempersiapkan diri menunaikan rukun Islam kelima. Informasi selengkapnya akan terus dipantau dan disampaikan oleh Terdepan.id.
Comments (0)