Tiga Pimpinan Blueray Cargo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara Atas Suap Pejabat Bea Cukai
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi Blueray Cargo dengan hukuman penjara selama 2,5 dan 3 tahun dalam kasus suap pengurusan importasi barang yang melibatkan sejumlah pejab
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi Blueray Cargo dengan hukuman penjara selama 2,5 dan 3 tahun dalam kasus suap pengurusan importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ketiga terdakwa yang dimintakan hukuman itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional, serta Andri yang merupakan ketua tim dokumen perusahaan jasa pengurusan kepabeanan tersebut. Jaksa meyakini bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan satu.
"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan di hadapan majelis hakim.
Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap jaksa, ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses kepabeanan barang-barang yang diurus oleh Blueray Cargo. Mekanisme suap ini diyakini telah berlangsung secara sistemik dan melibatkan koordinasi aktif dari masing-masing terdakwa sesuai perannya di perusahaan.
John Field sebagai pimpinan tertinggi perusahaan diduga berperan sebagai pengambil kebijakan utama yang menyetujui aliran dana suap. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dalam kapasitasnya sebagai Manajer Operasional diduga menjadi penghubung operasional antara perusahaan dan pihak-pihak di Bea Cukai. Adapun Andri selaku ketua tim dokumen berperan dalam pengurusan administratif dan teknis yang menunjang lancarnya modus pemberian suap tersebut.
Atas perbuatannya, John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara, sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda yang jumlahnya akan diumumkan secara terpisah sesuai dengan ketentuan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Jaksa dalam amar tuntutannya menekankan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola kepabeanan nasional dan menghambat upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan pemerintah. Diberitakan oleh Terdepan.id, Senin (22/6/2026).
Comments (0)