Jakarta — Menteri Maman Minta Ojol Laporkan Aplikator yang Potong Komisi di Atas 8%
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran batas maksimal potongan komisi ole
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran batas maksimal potongan komisi oleh aplikator transportasi daring. Menteri UMKM Maman Abdurrahman secara langsung meminta para pengemudi ojek online (ojol) untuk tidak ragu melaporkan jika mereka masih dikenai pemotongan pendapatan melebihi ambang batas yang telah diatur, yakni 8% dari total biaya perjalanan. Desakan ini muncul di tengah gelombang aduan yang mengindikasikan praktik pemotongan komisi oleh sejumlah platform masih menyentuh angka 15% hingga 20%—jauh melampaui regulasi yang berlaku.
Kronologi Pengetatan Regulasi Komisi Ojol
Kompleksitas struktur tarif dan komisi di industri ride-hailing kerap diibaratkan seperti algoritma labirin yang sulit ditembus pengemudi. Ibarat katup pada sistem hidrolik, besaran potongan ini menentukan tekanan finansial yang dirasakan mitra di lapangan. Pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme ini melalui serangkaian kebijakan yang diluncurkan dalam beberapa bulan terakhir.
- Penetapan Batas Maksimal 8%: Kementerian UMKM menerbitkan regulasi yang secara eksplisit membatasi potongan aplikator maksimal 8% dari biaya jasa yang dibebankan ke konsumen. Aturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis platform dan kesejahteraan mitra pengemudi.
- Masa Transisi dan Sosialisasi: Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada seluruh aplikator untuk menyesuaikan sistem pricing dan settlement mereka sesuai ketentuan baru. Sosialisasi dilakukan secara paralel ke komunitas pengemudi agar terjadi pengawasan dua arah.
- Pertemuan dengan Asosiasi Pengemudi: Menteri Maman Abdurrahman menggelar audiensi dengan perwakilan asosiasi pengemudi dari GrabBike, Gojek, hingga Maxim di kantor Kementerian UMKM untuk menyerap realitas lapangan pasca implementasi aturan.
- Instruksi Pelaporan Pelanggaran: Menemukan fakta bahwa masih banyak pengemudi yang dikenai potongan hingga 20% oleh aplikator, Menteri Maman secara terbuka meminta para korban untuk melapor ke kanal-kanal resmi pemerintah guna ditindaklanjuti proses evaluasi dan sanksi bagi aplikator yang membandel.
Ancaman Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi
Menteri Maman tidak sekadar melontarkan imbauan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan aplikator. Jika terbukti ada pelanggaran sistematis, sanksi tegas mulai dari pembekuan layanan hingga pencabutan izin operasi menjadi opsi yang disiapkan. "Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Potongan 20% itu ibarat setengah mesin sudah digerogoti sebelum kendaraan jalan. Kami tidak akan mentolerir praktik predatoris semacam ini di ekosistem UMKM digital," tegas Maman dalam pernyataannya yang dikutip redaksi, Selasa (8/7/2026).
Bagi publik yang penasaran, kanal pengaduan disediakan melalui sistem pengawasan daring Kementerian UMKM, di mana seorang pengemudi cukup mengirimkan bukti screenshot riwayat pendapatan via aplikasi. Ini adalah langkah transparansi ala crowdsourcing yang memanfaatkan massa pengemudi sebagai sensor deteksi dini. Logikanya sederhana: dengan jutaan mitra yang memantau, aplikator akan sangat sulit menyembunyikan ketidakberesan backend billing mereka.
Ke depan, Kementerian UMKM juga berencana mengintegrasikan sistem audit otomatis yang terhubung langsung ke API settlement platform. Teknologi ini memungkinkan deteksi anomali potongan secara real-time, alih-alih bergantung sepenuhnya pada laporan manual. Namun, hingga infrastruktur itu rampung, peran aktif pengemudi ojol dalam melapor tetap menjadi ujung tombak penegakan aturan.
Comments (0)