Tiga Petinggi Blueray Cargo Terancam Hukuman Penjara 2,5 hingga 3 Tahun dalam Skandal Suap Importasi
Jakarta - Sidang tuntutan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir. Tiga petinggi perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) Blueray Cargo dihadap
Jakarta - Sidang tuntutan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir. Tiga petinggi perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) Blueray Cargo dihadapkan pada ancaman hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 2,5 hingga 3 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini ketiganya terbukti secara sah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk melancarkan proses importasi barang.
Tuntutan Berlapis untuk Tiga Terdakwa
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/6/2026) menghadirkan tiga terdakwa utama. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang merupakan ketua tim dokumen. Berdasarkan laporan dari media kami, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam perkara ini. Terdakwa John Field selaku pengambil keputusan tertinggi di perusahaan dituntut hukuman paling berat, yaitu 3 tahun penjara. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana 2 tahun 6 bulan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa KPK M. Takdir Suhan menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan pertama. "Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Selain pidana badan, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa denda. Masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai pemberian suap ini dilakukan secara sistematis melalui tim dokumen yang dipimpin oleh Andri, di bawah kendali operasional Deddy, dan atas persetujuan John Field. Tujuannya adalah untuk memperlancar pengeluaran barang impor milik klien mereka dari kawasan pelabuhan dengan cara manipulasi data.
Praktik suap ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan sejumlah oknum di lapangan yang bertugas memeriksa dokumen importasi. Dengan vonis ini, jaksa berharap dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada para pelaku usaha, tetapi juga kepada jajaran Bea Cukai yang terlibat. Proses persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.
Comments (0)