Bos Kresna Life Michael Steven Dipulangkan ke Indonesia, Begini Penampakannya
Laporan Terdepan.id, Jakarta – Buron Interpol, Michael Steven, akhirnya berhasil diekstradisi ke Indonesia setelah hampir tiga tahun melarikan diri dari jeratan hukum. Tersangka kasus gagal bayar P
Laporan Terdepan.id, Jakarta – Buron Interpol, Michael Steven, akhirnya berhasil diekstradisi ke Indonesia setelah hampir tiga tahun melarikan diri dari jeratan hukum. Tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) ini ditangkap di Maroko dan kini telah berada di Tanah Air untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemulangan Michael Steven menggunakan mekanisme ekstradisi yang dikawal ketat oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama yang solid antara Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026, berdasarkan permintaan resmi dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Latar Belakang Kasus Gagal Bayar Kresna Life
Kasus ini bermula ketika PT Asuransi Jiwa Kresna dilaporkan gagal membayar kewajiban polis kepada para pemegang polis yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Michael Steven, selaku pemilik sekaligus pengendali perusahaan, diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak transparan dan merugikan ribuan nasabah. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Namun, sebelum ditahan, ia melarikan diri ke luar negeri pada pertengahan 2023, memicu penerbitan red notice oleh Interpol.
Kronologi Penangkapan di Maroko
Penangkapan Michael Steven di Maroko bukanlah proses instan. Tim NCB Interpol Indonesia telah lama berkoordinasi dengan jaringan Interpol global dan otoritas Maroko. Setelah keberadaannya terlacak, Kepolisian Maroko bergerak cepat. Saat ditangkap, Michael Steven tidak melakukan perlawanan. Pihak berwenang langsung mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana nasabah Kresna Life.
Proses ekstradisi memakan waktu beberapa pekan untuk memenuhi seluruh persyaratan hukum internasional. Delegasi dari Divhubinter Polri diterbangkan ke Maroko guna menjemput langsung tersangka. Koordinasi dengan KBRI di Rabat serta otoritas Kejaksaan Agung juga berjalan intensif untuk memastikan kelengkapan dokumen ekstradisi.
"Ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat. Kerja sama internasional yang kuat menjadi kunci," ujar Kepala Divisi Hubinter Polri dalam keterangan resmi yang diterima Terdepan.id, Senin.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Michael Steven langsung digiring menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polri juga memastikan akan terus menelusuri aset-aset tersangka, termasuk yang diduga disembunyikan di luar negeri, untuk pemulihan kerugian korban.
Keberhasilan ekstradisi ini disambut positif oleh para nasabah Kresna Life yang selama ini menanti kepastian hukum. Mereka berharap agar seluruh aset yang dibawa kabur dapat segera dikembalikan, dan proses peradilan berjalan transparan tanpa intervensi.
Comments (0)