Termasuk Pemilik Percetakan, 7 Penyekap Karyawan di Jakpus Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Tujuh orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan s

Jul 06, 2026 - 13:28
0 0
Termasuk Pemilik Percetakan, 7 Penyekap Karyawan di Jakpus Ditangkap!

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Tujuh orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, mengalami penyekapan selama 21 hari oleh para pelaku. Mereka dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah, dan masing-masing dimintai uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Peran Pemilik Percetakan Terbongkar

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan bahwa di antara tersangka terdapat pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tempat kerja korban. Salah satunya adalah pemilik percetakan yang turut terlibat dalam aksi perampasan kemerdekaan tersebut.

"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," tegas Kombes Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Para tersangka terdiri dari lima pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Polisi masih mendalami lebih lanjut peran spesifik masing-masing dalam rentetan peristiwa yang berlangsung nyaris sebulan penuh tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyekapan bermula dari kecurigaan pengelola percetakan terhadap tiga karyawannya. Tan melalui prosedur hukum maupun klarifikasi internal yang semestinya, para pelaku langsung mengambil tindakan sepihak dengan mengurung korban di suatu lokasi di Senen. Selama masa penyekapan, ketiga korban mengalami intimidasi terus-menerus agar segera menyerahkan uang ganti rugi yang diminta.

Pihak kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Berkat respons cepat, ketiga korban berhasil dibebaskan dalam keadaan selamat meskipun mengalami syok dan trauma mendalam akibat tekanan fisik maupun psikologis yang mereka alami.

Kombes Reynold menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat pasal berlapis, meliputi tindak pidana penyekapan dan pemerasan. Ancaman hukuman penjara bertahun-tahun menanti para pelaku yang telah melanggar hak asasi manusia dan hukum pidana Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk tidak main hakim sendiri. Dugaan pelanggaran oleh pekerja seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau jalur mediasi yang sah, bukan dengan kekerasan atau perampasan kemerdekaan yang justru menjerat diri sendiri dalam jerat hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User