Tarik-Ulur, Pengontrak di Surabaya Sempat Minta Rp 60 Juta ke Pembeli Rumah
Konflik antara pengontrak dan pemilik rumah di Surabaya, Jawa Timur, semakin memanas. Setelah hunian tersebut laku terjual, pengontrak bersikeras tidak mau pindah dan sempat melontarkan permintaan ko
Konflik antara pengontrak dan pemilik rumah di Surabaya, Jawa Timur, semakin memanas. Setelah hunian tersebut laku terjual, pengontrak bersikeras tidak mau pindah dan sempat melontarkan permintaan kompensasi hingga Rp60 juta kepada pembeli. Proses negosiasi berlangsung alot, bahkan harus melibatkan mediasi dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji), sebelum akhirnya mereda di angka yang jauh lebih kecil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, pengontrak telah menempati rumah tersebut selama tiga generasi tanpa pernah membayar uang sewa sepeser pun. Mereka hanya menanggung biaya listrik dan air selama puluhan tahun. Ironisnya, ketika pemilik sah menjual rumahnya, pengontrak justru menuntut ganti rugi yang nilainya berlipat-lipat dari uang sewa yang seharusnya mereka bayarkan.
Penolakan dan Adu Argumen
Penolakan keras terjadi saat pemilik rumah menawarkan kompensasi Rp5 juta sebagai biaya pindah. Seorang perempuan muda dari pihak pengontrak tampak emosi dan meneriakkan protesnya. Dalam rekaman video yang diperoleh Terdepan.id, ia dengan lantang menilai uang tersebut tidak cukup untuk menyewa rumah baru atau membeli tanah.
"Yo nggak isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah gak cukup limang juta, kontrak gak cukup," teriaknya, Selasa (7/7/2026).
Dalam bahasa Indonesia, teriakan itu berarti: "Tidak bisa! Kamu pikir gampang cari rumah seperti itu? Lima juta mau jadi apa? Tanah saja tidak cukup, kontrak juga tidak cukup." Ungkapan tersebut mencerminkan ekspektasi yang timpang dari pengontrak yang merasa memiliki hak lebih atas properti yang bukan miliknya.
Mediasi Cak Ji dan Fakta Hukum
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang turun langsung dalam mediasi menegaskan, pihak pengontrak tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut kompensasi sebesar itu, apalagi setelah terbukti tidak pernah membayar sewa. "Mereka ini numpang hidup gratis, tapi minta uang pindah puluhan juta. Itu tidak masuk akal," ujar Cak Ji dalam keterangannya kepada Terdepan.id.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan pendekatan persuasif, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan dengan nilai kompensasi yang lebih wajar. Meski detail angkanya tidak diungkapkan ke publik, proses ini menyisakan pelajaran berharga tentang pentingnya perjanjian tertulis antara penyewa dan pemilik properti.
Kasus ini memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak warganet menyayangkan sikap pengontrak yang dianggap tidak tahu diri setelah menikmati hunian gratis selama puluhan tahun. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi pemilik properti untuk lebih berhati-hati dan memastikan status hunian tercatat secara legal demi menghindari konflik serupa di kemudian hari.
Comments (0)