Polri Resmi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji dan Umrah, Kerugian Jemaah Tembus Rp 116 Miliar
Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan jemaah haji dan umrah. Hingga musim haji 2026, Sub Satgas Penegakan
Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan jemaah haji dan umrah. Hingga musim haji 2026, Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus penipuan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 116 miliar.
Kolaborasi Pusat dan Daerah
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terpadu, melibatkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda). Sinergi ini dinilai krusial untuk menjangkau kasus-kasus yang tersebar di berbagai wilayah dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).
Langkah tegas ini, menurut Irhamni, bukan sekadar penindakan, melainkan juga upaya memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi ribuan jemaah yang telah menjadi korban. Banyak di antara mereka yang harus merelakan tabungan atau bahkan menjual aset demi menunaikan ibadah, namun hak mereka untuk berangkat atau mendapatkan pelayanan sesuai kontrak justru dikhianati oleh para pelaku.
Modus Operandi dan Kerugian Jemaah
Meski belum merinci seluruh modus kejahatan yang dijerat, terungkap bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai praktik ilegal, seperti pengumpulan dana haji tanpa izin resmi, penggelapan biaya perjalanan, hingga pemalsuan dokumen visa. Korban yang tersebar di sejumlah daerah mengalami kerugian yang bervariasi, namun secara akumulasi mencapai Rp 116 miliar. Angka ini menunjukkan masifnya kejahatan di sektor yang seharusnya menjadi ladang ibadah dan kepercayaan publik.
Satgas Haji dan Umrah dibentuk sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan berkedok biro perjalanan haji dan umrah. Dengan operasi yang diperkuat sejak awal tahun 2026, Polri menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah merupakan prioritas utama, terutama menjelang puncak musim haji. Penetapan 32 tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan di atas penderitaan calon jemaah.
Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan kejahatan ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan hanya menggunakan jasa penyelenggara haji dan umrah yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan mendalam demi kepentingan publik.
Comments (0)