Serang, Terdepan.id – Pemerintah pusat akhirnya memberikan lampu hijau bagi 11 titik lokasi Wilayah Pertambangan Raky
Ari James mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan usulan WPR yang cukup luas, yaitu lebih dari 1.000 hektare yang tersebar di 32 titik. Namun, setelah melalui proses eva
Ari James mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan usulan WPR yang cukup luas, yaitu lebih dari 1.000 hektare yang tersebar di 32 titik. Namun, setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi oleh pemerintah pusat, hanya 11 titik yang disetujui. Luas total dari 11 titik WPR ini mencapai sekitar 554 hektare, yang terbagi di dua kabupaten, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Rincian Lokasi dan Luas WPR
Dari total lahan yang disetujui, Kabupaten Lebak mendapatkan porsi terbesar dengan luas mencapai 528 hektare. Sementara itu, Kabupaten Pandeglang mendapat alokasi WPR seluas 26 hektare. "Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi," kata Ari James saat memberikan keterangan di Serang, Jumat (26/6/2026).
"Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi."
Penetapan WPR ini menjadi angin segar bagi para penambang rakyat di Banten yang selama ini kerap beroperasi di area abu-abu. Dengan adanya status hukum yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat di 11 titik tersebut dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian usaha. Ari James menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus mendorong pengelolaan tambang rakyat yang berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Menunggu Petunjuk Teknis dari Pusat
Meski izin prinsip telah dikantongi, Ari James menyebut bahwa teknis pengelolaan WPR tersebut masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Kementerian ESDM. Hal ini mencakup mekanisme penataan, pembinaan, serta pengawasan agar aktivitas tambang rakyat tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dinas ESDM Banten sendiri telah menyiapkan langkah-langkah pendampingan bagi para penambang agar kegiatan mereka sesuai dengan standar keselamatan dan kelestarian alam.
Keberadaan WPR diharapkan mampu menjadi solusi bagi persoalan tambang tanpa izin yang marak terjadi di beberapa wilayah Banten. Dengan status yang legal, para penambang rakyat bisa mendapatkan akses permodalan, pendampingan teknis, dan pasar yang lebih jelas. Pemerintah daerah pun optimistis sektor ini dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan, asalkan dikelola dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab.
Proses verifikasi yang ketat dari pemerintah pusat memastikan bahwa lahan yang disetujui benar-benar steril dari konflik kepentingan. Tidak adanya tumpang tindih dengan konsesi perusahaan besar maupun kawasan lindung menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Ke depan, Dinas ESDM Banten masih membuka peluang untuk mengajukan perluasan WPR di titik-titik lain, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Comments (0)