Saksi Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Tiba-tiba Cabut Keterangan di Sidang

Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 992 miliar diwarnai kejadian mengejutkan. Seorang saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umu

Jul 06, 2026 - 13:55
0 0
Saksi Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Tiba-tiba Cabut Keterangan di Sidang

Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 992 miliar diwarnai kejadian mengejutkan. Seorang saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tiba-tiba mencabut keterangannya yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saksi tersebut adalah Supardi Tjhin, mantan sales manager di PT Tebo Indah (PT TI). Ia memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026). Pencabutan keterangan ini sontak memicu ketegangan di ruang sidang karena berkaitan dengan inti perkara, yakni dugaan transaksi fiktif.

Supardi Tjhin secara eksplisit menyatakan tidak lagi mengakui kebenaran sejumlah data dalam BAP miliknya, terutama yang berkaitan dengan daftar faktur penjualan yang dinilai fiktif dalam proyek pembiayaan ekspor tersebut.

Faktur Fiktif Jadi Pusat Perdebatan

Berdasarkan laporan tim jurnalistik Terdepan.id yang memantau jalannya sidang, momen pencabutan terjadi saat majelis hakim mulai mendalami detail tabel transaksi yang termuat dalam BAP saksi. Tabel tersebut berisi rincian faktur penjualan yang oleh penyidik diduga kuat sebagai transaksi bodong alias fiktif.

Majelis hakim menanyakan secara spesifik dokumen-dokumen mana saja yang sebenarnya dibuat sendiri oleh Supardi Tjhin dan mana yang tidak. Pertanyaan ini bertujuan untuk memisahkan mana transaksi riil perusahaan dan mana rekayasa yang mendasari pencairan dana besar-besaran dari LPEI. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, saksi justru memilih untuk membatalkan pengakuannya di tahap penyidikan.

Pencabutan BAP ini berpotensi mengaburkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh tim jaksa. Pasalnya, data faktur fiktif menjadi salah satu alat bukti utama untuk membuktikan adanya kerja sama tidak sah antara pihak debitur dengan para pejabat LPEI yang kini duduk di kursi pesakitan.

Dugaan Kerugian Negara dan Para Terdakwa

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 992 miliar ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan petinggi LPEI pada periode 2014-2015. Mereka adalah Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah (2011-2017), Intan Apriadi selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah (2007-2016), Gamaginta yang menjabat Kepala Departemen Syariah 1 (2017-2018), serta Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 (2011-2016).

Keempatnya didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan ekspor kepada beberapa perusahaan, termasuk PT Tebo Indah. Modus operandinya adalah pencairan kredit yang didasarkan pada dokumen ekspor yang tidak benar. Dengan dicabutnya keterangan saksi Supardi Tjhin mengenai keabsahan faktur, legitimasi dokumen yang menjadi dasar pencairan kredit tersebut kini semakin dipertanyakan di persidangan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum tampak berhati-hati menanggapi manuver saksi ini. Hingga berita ini diturunkan, jaksa belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengabaikan pencabutan tersebut atau justru mendalami kemungkinan adanya tekanan terhadap saksi sehingga ia mengubah keterangannya di depan majelis hakim. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap tabir gelap mega korupsi di tubuh LPEI.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User