Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenkeu, Tuntut Penghapusan Pajak JHT dan THR

Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran akan mewarnai kawasan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7) mendatang. Diperkirakan sebanyak 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai serikat pekerja akan

Jul 08, 2026 - 08:29
0 1
Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenkeu, Tuntut Penghapusan Pajak JHT dan THR

Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran akan mewarnai kawasan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7) mendatang. Diperkirakan sebanyak 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai serikat pekerja akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan tegas mereka: penghapusan pajak atas seluruh manfaat pekerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pesangon.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membenarkan rencana aksi massal tersebut. Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh ini menyatakan telah menerima tembusan surat pemberitahuan resmi dari pihak penyelenggara aksi. Kehadiran para buruh di depan kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bukan sekadar simbol protes, melainkan puncak akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan perpajakan yang selama ini dinilai memberatkan kelas pekerja.

Terdapat tiga tuntutan utama yang akan dibawa massa buruh dalam aksi tersebut. Pertama, pencabutan atau pembebasan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Kedua, penghapusan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja setiap tahunnya. Ketiga, pembebasan pajak atas pesangon serta seluruh pungutan pajak yang melekat pada manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun. Para buruh memandang bahwa seluruh manfaat tersebut merupakan hak fundamental pekerja yang seharusnya diterima secara utuh tanpa potongan pajak, mengingat sumbernya berasal dari iuran pekerja sendiri selama masa kerja aktif.

"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).

Pernyataan Said Iqbal tersebut menegaskan posisinya sebagai jembatan antara aspirasi buruh dan pemerintah. Ia berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung, sehingga ketegangan di lapangan dapat diminimalkan dan solusi konkret bisa segera dirumuskan. Usulan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen dinilai sebagai langkah awal yang paling realistis untuk segera direalisasikan, sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan buruh.

Rencana unjuk rasa ini terjadi di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap beban pajak yang ditanggung pekerja. Banyak kalangan menilai bahwa pajak atas JHT dan pesangon merupakan bentuk pemajakan berganda, mengingat pekerja telah membayar pajak penghasilan selama masa kerja mereka. Tuntutan penghapusan pajak THR juga dinilai mendesak mengingat tunjangan tersebut merupakan komponen krusial dalam memenuhi kebutuhan hari raya pekerja dan keluarganya. Aksi Kamis mendatang diprediksi akan menjadi salah satu mobilisasi buruh terbesar tahun ini, menyusul gelombang unjuk rasa serupa yang sempat terjadi di berbagai daerah industri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Keuangan terkait rencana aksi maupun substansi tuntutan yang diajukan para buruh. Namun, tekanan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi pekerja terus mengalir, mendesak agar pemerintah segera melakukan reformasi kebijakan perpajakan yang lebih berpihak kepada kaum pekerja. Disampaikan melalui laporan Terdepan.id.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User