Penerimaan Pajak Diproyeksi Meleset, Purbaya Tumpu pada Sistem Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan proyeksi bahwa penerimaan negara dari sektor pajak serta kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan proyeksi bahwa penerimaan negara dari sektor pajak serta kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir tahun 2026. Proyeksi ini tertuang dalam outlook postur APBN 2026 yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.
Berdasarkan outlook tersebut, penerimaan pajak diperkirakan hanya menyentuh angka Rp 2.310,8 triliun. Capaian ini setara dengan 98% dari target APBN yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun. Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai Rp 320,6 triliun atau hanya 95,4% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 336 triliun. Meskipun meleset dari target yang direncanakan, kedua sektor ini dipastikan masih mencatat pertumbuhan positif jika dibandingkan dengan realisasi tahun fiskal sebelumnya.
Pertumbuhan Positif di Tengah Target yang Tak Tercapai
Di tengah tekanan ekonomi global dan domestik yang mempengaruhi basis pajak, realisasi penerimaan ini sejatinya masih menunjukkan tren pertumbuhan yang cukup signifikan. Menteri Purbaya menegaskan bahwa meskipun persentase terhadap target tidak mencapai angka ideal, secara nominal terjadi kenaikan yang substansial di kedua sektor penerimaan tersebut.
"Pajak Rp 2.310,8 triliun tumbuh 20,5% year-on-year, serta kepabeanan dan cukai Rp 320,6 triliun tumbuh 6,8% year-on-year," ujar Purbaya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2025).
Data ini menunjukkan adanya dinamika yang kompleks dalam postur fiskal negara. Di satu sisi, momentum pertumbuhan ekonomi memberikan windfall effect pada penerimaan pajak yang tumbuh melampaui 20%, namun di sisi lain, konsumsi dan volume perdagangan internasional yang belum sepenuhnya pulih di sejumlah sektor turut membebani optimalisasi penerimaan bea dan cukai. Kondisi ini lazim terjadi dalam proses konsolidasi fiskal pasca berbagai guncangan ekonomi global yang terjadi beberapa tahun terakhir.
Kesenjangan antara outlook dan target ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal, termasuk penurunan harga komoditas unggulan yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. Selain itu, pelemahan permintaan di pasar ekspor utama turut menekan kinerja kepabeanan meskipun arus impor tetap stabil. Pemerintah pun harus bersiasat mencari instrumen pengaman untuk menambal potensi shortfall yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah ini.
Strategi Optimalisasi via Coretax
Untuk merespons tantangan tersebut, Menteri Purbaya menaruh harapan besar pada implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem ini digadang-gadang menjadi game changer dalam reformasi perpajakan nasional. Dengan mengintegrasikan seluruh basis data dan proses bisnis perpajakan ke dalam satu platform digital, pemerintah optimistis dapat menekan celah kebocoran serta memperluas basis pajak secara signifikan.
Coretax memungkinkan otoritas fiskal melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara lebih presisi melalui compliance risk management yang terotomatisasi. Langkah ini diyakini mampu mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama di sektor informal dan ekonomi digital yang selama ini relatif sulit dijangkau. Pendekatan digital tersebut sekaligus menjadi jawaban atas perlambatan di pos kepabeanan yang lebih banyak terpapar gejolak eksternal.
Dengan menjadikan teknologi sebagai ujung tombak, pemerintah berharap tekanan shortfall pada outlook 2026 tidak membesar dan dapat dimitigasi. Laporan dari Terdepan.id mencatat, strategi ini sekaligus menjadi bantalan fiskal agar proses pembangunan tetap terjaga di tengah target penerimaan negara yang tak sepenuhnya bisa digenggam.
Comments (0)