Buruh Waswas Aturan Rokok Berdampak ke Petani-Pedagang
Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap sejumlah regulasi pengendalian tembakau yang tengah disiapkan pemerintah. Organisasi buruh ini m
Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap sejumlah regulasi pengendalian tembakau yang tengah disiapkan pemerintah. Organisasi buruh ini menilai, aturan yang terlalu ketat berpotensi mengancam kelangsungan mata pencaharian jutaan pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT), mulai dari hulu hingga hilir. Para buruh menyebut ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kian nyata jika regulasi tersebut disahkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonominya.
Rentetan Aturan yang Dikhawatirkan
Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi, Soeharjono, menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga poin regulasi yang menjadi sorotan utama. Pertama, penetapan batas maksimal kandungan nikotin dan TAR pada produk tembakau. Kedua, pembatasan penggunaan bahan tambahan (additives) dalam proses produksi. Ketiga, penyamaan aturan kesehatan antara rokok konvensional dan rokok elektronik. Menurutnya, seluruh mata rantai industri — dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran — akan merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
"Dari peraturan yang akan disahkan, regulasi tersebut bisa dikatakan sebagai badai karena selalu ada risiko. Sedih sekali jika memang harus disahkan," kata Soeharjono dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Soeharjono menekankan bahwa industri hasil tembakau bukan sekadar bisnis besar, melainkan ekosistem yang menghidupi jutaan keluarga. Data K-Sarbumusi menunjukkan, lebih dari enam juta pekerja terserap di sektor ini, dengan perincian sekitar 2,5 juta di sektor pertanian tembakau dan cengkeh, 2 juta di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya di sektor perdagangan ritel. Dengan adanya pembatasan ketat, para pelaku usaha di level kecil dan menengah diprediksi akan paling terpukul karena keterbatasan modal untuk menyesuaikan diri dengan standar baru.
K-Sarbumusi mendesak pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara lebih serius dalam proses penyusunan regulasi. Mereka mengusulkan agar kajian dampak sosial ekonomi menjadi bagian tak terpisahkan dari naskah akademik sebelum aturan disahkan. Tanpa langkah antisipatif, kata Soeharjono, badai PHK di sektor ini hanya tinggal menunggu waktu.
Sementara itu, pembahasan rancangan regulasi tersebut terus berlanjut di tingkat kementerian teknis. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan perundingan antara pemerintah, pelaku industri, dan serikat pekerja yang hingga kini masih berjalan alot.
Comments (0)