OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke 54 Pelaku Usaha Sektor Keuangan Selama Juni 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas puluhan pelaku usaha di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Sepanjang Juni 2026,

Jul 08, 2026 - 08:29
0 0
OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke 54 Pelaku Usaha Sektor Keuangan Selama Juni 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas puluhan pelaku usaha di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, memerinci daftar penerima sanksi tersebut. "Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pindar," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis.

"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pindar."

Dari total angka tersebut, terlihat bahwa perusahaan pembiayaan menjadi pihak yang paling banyak menerima sanksi, disusul oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol). Sektor modal ventura juga tak luput dari sorotan, meski jumlahnya lebih sedikit.

Hingga berita ini ditulis, OJK belum merinci bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan. Sanksi itu bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing entitas. Langkah penindakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap industri keuangan non-bank kian diperketat, seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan keuangan digital di Tanah Air.

Pengenaan sanksi terhadap 14 penyelenggara pinjol, misalnya, terjadi di tengah upaya OJK menata ekosistem pinjaman daring agar lebih sehat dan melindungi konsumen. Sementara itu, sanksi kepada perusahaan pembiayaan dan modal ventura menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor penyaluran dana produktif pun tak kendor.

Laporan ini diperoleh Terdepan.id dari keterangan resmi OJK dan akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi yang ada.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User