Samarinda — Biro Kesra Kaltim Bantah Mahasiswa Gugur Beasiswa karena Usia
Langit Samarinda siang itu tak segelap kabar yang beredar di grup-grup WhatsApp mahasiswa se-Kalimantan Timur. Sebuah unggahan dari Lembaga Bantuan Hukum (
Langit Samarinda siang itu tak segelap kabar yang beredar di grup-grup WhatsApp mahasiswa se-Kalimantan Timur. Sebuah unggahan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat menyulut kebingungan dan kemarahan: tiga mahasiswa penerima Beasiswa Gratispol dinyatakan gugur. Tuduhan langsung mengarah ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Diskriminasi usia, kata para pegiat hak pendidikan. Narasi itu menyebar cepat, seolah-olah pemerintah daerah memberangus mimpi anak muda hanya karena angka di kartu identitas. Namun, begitu ruang klarifikasi dibuka, fakta yang terkuak justru lebih kompleks dari sekadar hitam dan putih.
Beasiswa Gratispol sendiri adalah program unggulan Pemprov Kaltim yang dirancang untuk menjaring putra-putri daerah berprestasi namun terkendala biaya. Program ini menyasar jenjang diploma dan sarjana dengan cakupan biaya hidup, uang kuliah tunggal, hingga dana penelitian. Sejak diluncurkan pada 2021, Gratispol menjadi jembatan emas bagi lebih dari dua ribu mahasiswa untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa beban finansial. Namun, popularitasnya juga menuntut transparansi yang tinggi—sesuatu yang kini diuji oleh kasus tiga mahasiswa ini.
Tuduhan yang Menyeruak: Usia sebagai Tembok Tak Kasat Mata
Dalam rilisnya, LBH menyebut bahwa tiga mahasiswa dari Universitas Mulawarman dan Politeknik Negeri Samarinda kehilangan hak beasiswa mereka secara mendadak. Menurut mereka, satu-satunya alasan yang diberikan adalah usia yang melampaui batas maksimal. “Ini bentuk diskriminasi halus yang berlindung di balik aturan administratif. Semangat mereka untuk belajar tidak boleh diukur dari umur,” tegas salah satu aktivis LBH dalam konferensi pers daring yang dikutip luas. Kemarahan itu beralas pada keyakinan bahwa pendidikan seharusnya inklusif dan bekerja di luar batasan usia.
LBH juga menyoroti bahwa ketiga mahasiswa tersebut telah mengantongi surat rekomendasi dari dinas pendidikan setempat dan dinyatakan lolos seleksi tahap awal—sebuah proses yang melibatkan verifikasi berkas, tes potensi akademik, dan wawancara. Kenapa tiba-tiba surat gugur itu datang? Pertanyaan itu bergema, memantik spekulasi adanya perubahan kebijakan di tengah jalan yang merugikan para penerima manfaat.
Klarifikasi Biro Kesra: Aturan Baku yang Terlewat Sosialisasi
Menjawab gelombang protes, Biro Kesra Kaltim membuka ruang audiensi terbatas dengan perwakilan mahasiswa dan media. Kepala Biro Kesra Kaltim, Dr. H. Syarifuddin, M.Si., memaparkan kronologi seleksi secara gamblang. Ia membantah keras tudingan diskriminasi dan menegaskan bahwa penyebab gugurnya tiga mahasiswa tersebut murni karena faktor usia yang tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Beasiswa Gratispol.
“Sejak awal program ini digulirkan, kami menetapkan batas usia maksimal 25 tahun untuk pendaftar jenjang sarjana dan 24 tahun untuk diploma. Ini bukan aturan baru. Kami temukan tiga pendaftar yang usia mereka sudah lewat dari ketentuan, padahal di formulir pendaftaran mereka menuliskan data yang masih sesuai batas. Setelah verifikasi ulang menyeluruh oleh tim, baru terdeteksi ketidaksesuaian,” ujar Syarifuddin dengan nada datar namun tegas.
Titik krusialnya terletak pada proses verifikasi lanjutan yang disebut post-selection due diligence. Biro Kesra menjelaskan bahwa tahapan ini melibatkan pencocokan data kependudukan melalui sistem Dukcapil. Di sinilah selisih usia terungkap. Dua mahasiswa ternyata berusia 27 tahun, satu lainnya 26 tahun—jauh di atas batas maksimal. Syarifuddin menampik anggapan bahwa tim sengaja menggugurkan mereka setelah melihat potensi akademik. “Kami tidak melihat siapa orangnya, kami melihat angka di sistem. Jika data tidak sinkron, otomatis status tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Biro Kesra mengakui adanya celah pada tahap awal yang memungkinkan data usia lolos, namun menekankan bahwa verifikasi bertingkat justru dirancang untuk menjaga integritas program. Fakta kunci: sejak 2022, Gratispol mensyaratkan usia maksimal 25 tahun untuk S1 dan 24 tahun untuk D3/D4, tanpa pengecualian. Kebijakan ini, menurut mereka, dilandasi oleh target pembangunan sumber daya manusia yang ingin menumbuhkan lulusan fresh graduate dengan masa bakti optimal di Kaltim.
Harapan yang Tergerus dan Jalan Tengah yang Masih Mencari Bentuk
Di sisi lain, ketiga mahasiswa yang tak bisa disebutkan namanya itu memilih diam. Seorang kolega mereka yang bersedia berbicara menggambarkan situasi ini sebagai pukulan telak di tengah perjuangan akademik. “Mereka kuliah sambil bekerja paruh waktu. Beasiswa itu bukan sekadar uang, tapi pengakuan bahwa pemerintah peduli. Sekarang rasanya seperti mimpi yang runtuh begitu saja,” tuturnya lirih melalui sambungan telepon.
Meski Biro Kesra menawarkan opsi pengajuan beasiswa lain—seperti Bidikmisi daerah atau program bantuan uang kuliah tunggal—kekecewaan tetap mengendap. Pasalnya, tenggat pendaftaran sebagian besar beasiswa telah lewat. Para aktivis pendidikan kini mendorong Pemprov Kaltim untuk menyediakan jalur afirmasi bagi mahasiswa yang terlanjur terdaftar namun terganjal aturan usia, misalnya dengan skema pengurangan biaya kuliah atau beasiswa parsial.
Perdebatan ini menyingkap persoalan yang lebih besar: bagaimana seharusnya kebijakan publik menyeimbangkan antara ketegasan aturan administratif dan semangat inklusi pendidikan. Beasiswa Gratispol lahir dari niat mulia, tetapi implementasi teknisnya jelas membutuhkan perbaikan—terutama dalam komunikasi persyaratan ke calon pendaftar. Jika saja informasi batasan usia disampaikan lebih kentara di laman pendaftaran dan dipasang sebagai filter otomatis, mungkin tiga mahasiswa ini tidak perlu mengecap kecewa karena harapan yang telanjur terbangun.
Saat ini, Biro Kesra sedang mengkaji ulang mekanisme verifikasi awal dengan menambahkan lapisan pengecekan usia berbasis NIK secara langsung—sebuah langkah kecil namun signifikan menuju tata kelola beasiswa yang lebih cerdas dan manusiawi.
Comments (0)