Pemerintah Tetapkan Tarif Pelepasan WNI dan Perluas SIM Digital
Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan tarif terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegar
Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan tarif terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Aturan itu tertuang dalam peraturan pemerintah terbaru tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi ini menjadi acuan resmi bagi WNI yang berniat melepas status kewarganegaraannya, baik karena menikah dengan warga negara asing, menetap lama di luar negeri, maupun alasan pribadi lainnya.
Bersamaan dengan itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong pemanfaatan SIM Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Pengendara kini dapat menjadikan SIM Digital sebagai dokumen pendamping SIM fisik yang sah saat berlalu lintas. Dua kebijakan ini menandai arah baru layanan publik yang lebih transparan, terukur, dan berbasis digital.
Tarif pelepasan kewarganegaraan sesuai aturan terbaru
Berdasarkan aturan terbaru, WNI yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dikenai tarif PNBP. Besaran tarif berlaku untuk setiap permohonan yang diajukan perorangan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi atau kanal pembayaran resmi lainnya sebelum proses verifikasi berkas dimulai.
"Pelayanan kewarganegaraan merupakan layanan hukum yang tarifnya diatur negara agar tetap terjangkau sekaligus akuntabel," demikian bunyi ketentuan dalam regulasi yang menjadi rujukan.
Untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp500.000 per permohonan. Angka ini mengikuti skema tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku, dengan masa layanan maksimal 14 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan tarif dibayarkan.
Proses pelepasan status WNI tidak hanya soal pembayaran tarif, tetapi juga serangkaian tahapan administratif. Berikut alur lengkapnya:
- Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain formulir permohonan, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, serta dokumen pendukung alasan pelepasan status.
- Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU, baik secara langsung maupun melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi WNI yang berdomisili di mancanegara.
- Pemohon membayar tarif PNBP sesuai ketentuan yang berlaku setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Pejabat berwenang melakukan verifikasi dan penelitian berkas dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
- Menteri Hukum menerbitkan keputusan pelepasan kewarganegaraan, lalu dicatatkan dalam register kewarganegaraan.
Setelah status WNI dilepas, mantan warga negara dapat kembali menjadi WNI melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi sesuai undang-undang kewarganegaraan. Perlu dicatat, pelepasan kewarganegaraan hanya dapat dilakukan selama tidak menimbulkan status tanpa kewarganegaraan (statelessness), kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur undang-undang.
SIM Digital, pendamping resmi SIM fisik
Di sektor transportasi, Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital sebagai inovasi layanan. Melalui aplikasi resmi Digital Korlantas yang tersedia di Play Store dan App Store, pengendara dapat menyimpan salinan digital SIM mereka. SIM Digital memuat QR code yang dapat dipindai petugas untuk verifikasi data secara real-time saat pemeriksaan di jalan.
Aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas untuk memangkas antrean dan mempercepat pelayanan. Pengendara yang membawa SIM Digital tetap disarankan membawa SIM fisik sebagai dokumen utama, sebab SIM Digital berperan sebagai pelengkap, bukan pengganti.
Berikut cara membuat SIM Digital secara resmi dan cepat:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, lalu daftar dengan memasukkan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
- Lengkapi verifikasi data dengan mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi wajah (selfie) sesuai instruksi aplikasi.
- Masukkan nomor SIM dan masa berlaku SIM yang dimiliki, lalu sistem memvalidasi data dengan database Korlantas.
- Setelah validasi berhasil, SIM Digital tampil di aplikasi lengkap dengan QR code yang dapat ditunjukkan kepada petugas.
Korlantas memastikan SIM Digital dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak terikat domisili, sehingga pengendara yang bepergian lintas kota maupun lintas provinsi tetap dapat mempergunakannya. Fitur ini juga memudahkan pengendara yang lupa membawa SIM fisik karena data kependudukan dan data SIM telah terintegrasi.
"SIM Digital adalah wujud pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa menghilangkan fungsi pengawasan lalu lintas," demikian pernyataan resmi Korlantas Polri.
Kedua kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah berupaya menyederhanakan layanan administrasi. Di satu sisi, aturan tarif membuat layanan kewarganegaraan lebih transparan; di sisi lain, SIM Digital mempercepat layanan berlalu lintas. Masyarakat diimbau selalu mengecek informasi resmi dari kanal Kementerian Hukum dan Korlantas Polri agar tidak tertipu calo atau aplikasi tidak resmi yang meminta data pribadi.
[SOCIAL_TWEET]: Tarif pelepasan status WNI resmi diatur negara: Rp500 ribu per permohonan. Di sisi lain, SIM Digital makin mudah dibuat lewat aplikasi Digital Korlantas. Simak alur lengkapnya! #WNI #SIMDigital[SOCIAL_TG]: 🗞️ Berita Terdepan: Tarif pelepasan status WNI diatur aturan terbaru, sementara SIM Digital kini mudah dibuat via aplikasi resmi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkah lengkapnya!
Comments (0)