Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Rp 40,3 T dari Denda Penertiban Hutan Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) men
Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Rp 40,3 T dari Denda Penertiban Hutan Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan dengan tota
Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Rp 40,3 T dari Denda Penertiban Hutan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan dengan total pemulihan mencapai Rp 379 triliun. Meski demikian, lembaga penegak hukum itu masih harus mengejar sisa denda administratif perusahaan senilai Rp 40,3 triliun yang belum tertagih.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers bertajuk 'Update Program Prioritas/PHTC serta Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Keuangan Negara melalui Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola' yang digelar di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kejagung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor kebun sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor tambang.
Dari data yang dipaparkan, langkah penertiban ini membuahkan hasil nyata berupa pemasukan negara dari berbagai pos. Febrie menjelaskan bahwa total Rp 379 triliun yang berhasil dipulihkan mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP), denda administratif, serta penyelamatan aset negara dari penguasaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Meski angka pemulihan tersebut terbilang fantastis, Kejagung menegaskan bahwa pekerjaan rumah masih tersisa. Fokus selanjutnya adalah mengejar pembayaran denda administratif yang hingga kini masih tertunggak sebesar Rp 40,3 triliun dari sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Program Penertiban Kawasan Hutan ini merupakan salah satu prioritas nasional yang terus digenjot oleh Kejagung. Melalui Satgas PKH, pemerintah berupaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor yang selama ini dinilai kurang tertib dalam hal tata kelola.
Langkah tegas ini juga menjadi sinyal bagi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan membayar kewajiban administratif tepat waktu. Kejagung menegaskan akan terus menggunakan instrumen hukum yang ada untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran pendapatan negara, khususnya dari pengelolaan sumber daya alam di sektor sawit dan pertambangan.
Dengan capaian penguasaan kembali lahan seluas lebih dari 5,9 juta hektare, program PKH menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan dan keuangan negara mampu memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional serta keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia.
Comments (0)