PPATK Ungkap Jabodetabek Pusat Aktivitas Judi Online Nasional
Jakarta, Terdepan.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi pusat aktivitas judi online
Jakarta, Terdepan.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi pusat aktivitas judi online (judol) secara nasional. Data teranyar lembaga itu untuk tahun 2025 memperlihatkan konsentrasi pemain dan transaksi judi daring terbesar berada di aglomerasi ibu kota, yang kini ditetapkan sebagai zona merah.
"Data PPATK tahun 2025 menunjukkan adanya konsentrasi aktivitas judi online di sejumlah wilayah, dengan Jabodetabek menjadi salah satu klaster terbesar secara nasional," tulis PPATK dalam akun Instagram resminya, Rabu (24/6/2026).
Dalam laporan yang diterima Terdepan.id, PPATK menyebut total transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2025 menembus Rp 150 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi Jabodetabek diperkirakan lebih dari 40 persen. Angka ini belum termasuk aliran dana yang disembunyikan melalui rekening penampung dan dompet digital ilegal. Adapun tiga wilayah administratif di Jabodetabek yang mencatat jumlah pemain judi online tertinggi adalah Jakarta Pusat, Kota Bogor, dan Kota Tangerang. Ketiganya menyumbang hampir 60 persen dari total pemain di aglomerasi yang memiliki lebih dari 30 juta penduduk itu.
Jabodetabek, Simpul Logistik Judi Ilegal
Selain sebagai pasar, Jabodetabek dinilai menjadi simpul logistik operator judol. Banyak server dan pusat operasi ditemukan di ruko-ruko pinggiran Jakarta. PPATK mencatat lonjakan transaksi mencurigakan yang bermuara ke luar negeri melalui transfer berlapis. "Kami telah mengirimkan lebih dari 300 laporan hasil analisis ke aparat penegak hukum sepanjang kuartal pertama 2026, dan mayoritas kasus terkonsentrasi di Jabodetabek," ujar Kepala PPATK. Fenomena ini didorong penetrasi internet tinggi dan masih rendahnya literasi keuangan masyarakat urban. Dampak sosial judi online semakin nyata dengan meningkatnya kasus perceraian dan kriminalitas akibat jeratan utang. PPATK mengimbau pemerintah daerah, penyedia jasa keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperketat pengawasan, memblokir situs ilegal secara masif, serta menggencarkan edukasi guna memutus rantai judi online yang kian meresahkan. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke saluran pengaduan resmi.
Comments (0)