Potongan Aplikator 8% buat Ojol Bisa Berlaku ke Taksi Online? Ini Kata Menhub Jakarta, Terdepan.id — Menteri Perhubun
Potongan Aplikator 8% buat Ojol Bisa Berlaku ke Taksi Online? Ini Kata Menhub Jakarta, Terdepan.id — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi baru mengenai potongan
Potongan Aplikator 8% buat Ojol Bisa Berlaku ke Taksi Online? Ini Kata Menhub
Jakarta, Terdepan.id — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi baru mengenai potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen saat ini hanya menyasar layanan ojek online (ojol) roda dua. Kebijakan tersebut belum diperluas untuk moda transportasi roda empat seperti taksi online.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026), Menhub menjelaskan bahwa prioritas pemerintah untuk sementara waktu tertuju pada ekosistem ojol karena jumlah pengguna dan pelaku usaha di sektor ini sangat besar.
“Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja,” ujar Dudy.
Pernyataan tersebut merespons pertanyaan publik mengenai apakah ketentuan potongan maksimal 8 persen bagi aplikator—yang bertujuan melindungi pendapatan mitra pengemudi—juga akan diterapkan pada taksi online. Dudy menambahkan, pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam kemungkinan perluasan cakupan aturan itu. Artinya, dalam waktu dekat belum ada perubahan struktur komisi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi.
Langkah Kementerian Perhubungan ini dinilai sebagai upaya afirmatif untuk menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring, terutama bagi pengemudi roda dua yang kerap menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan. Di sisi lain, pengaturan komisi untuk taksi online akan mempertimbangkan karakteristik operasional yang berbeda, termasuk tarif dasar dan skema insentif yang lebih beragam.
Menhub memastikan bahwa seluruh proses penyusunan regulasi dilakukan dengan dialog bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengemudi dan perusahaan aplikator. Evaluasi apakah kebijakan serupa layak diterapkan pada taksi online akan mengacu pada data dan masukan dari semua pihak yang terlibat.
Sebagai informasi, aturan potongan aplikator maksimal 8 persen merupakan bagian dari revisi aturan sebelumnya yang menuai berbagai masukan dari asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah berharap kejelasan batas komisi ini tidak hanya melindungi pendapatan mitra, tetapi juga menciptakan persaingan yang lebih sehat di antara penyedia aplikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada waktu pasti kapan hasil kajian mengenai penerapan batasan komisi untuk taksi online akan diumumkan secara resmi. Publik, khususnya komunitas pengemudi, diimbau menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Perhubungan.
Comments (0)