Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Dua Titik

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi

Jul 08, 2026 - 15:31
0 1
Polrestabes Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Dua Titik

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 8 Juli 2026. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, dengan dua titik operasional yang tersebar strategis di pusat perbelanjaan. Kehadiran mobil SIM Keliling ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mendekatkan pelayanan publik, mengurangi antrean di kantor tetap, dan memangkas waktu tempuh warga yang biasanya harus menyempatkan diri ke Mapolrestabes di jam kerja. Berdasarkan data yang dirilis, layanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, dan di GPP Summarecon, Beryl Summarecon Bandung.

Hanya permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diproses di gerai keliling ini. Bagi warga yang SIM-nya sudah habis masa berlaku—atau akan habis dalam waktu dekat—cukup mendatangi salah satu lokasi dengan membawa persyaratan lengkap. Sementara itu, pembuatan SIM baru, peningkatan golongan, atau penggantian SIM yang hilang atau rusak tetap harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Parahyangan menilai bahwa pemisahan layanan ini efisien karena kebutuhan perpanjangan mendominasi permohonan SIM, sehingga unit keliling bisa fokus pada volume tinggi tanpa perangkat pendaftaran biometrik yang rumit.

Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum berangkat, warga perlu memastikan seluruh dokumen sudah siap agar proses berjalan lancar tanpa bolak-balik. Berdasarkan keterangan dari Satlantas, pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter atau klinik resmi, serta hasil Tes Psikologi SIM. Surat keterangan sehat dan tes psikologi bisa diperoleh di klinik-klinik mitra yang biasanya tersedia di sekitar lokasi pelayanan, namun sebaiknya diurus lebih awal untuk menghindari antrean ganda. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar; ketiadaannya akan menyebabkan penolakan langsung oleh petugas.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Warga perlu menyiapkan dana yang cukup karena selain biaya pokok perpanjangan, ada komponen biaya lain yang wajib dilunasi. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, struktur biaya perpanjangan SIM di gerai keliling sama dengan di kantor tetap. Berikut perbandingannya:

Jenis SIMBiaya PerpanjanganAsuransiTes KesehatanTotal
SIM ARp80.000Rp80.000Rp50.000Rp210.000
SIM CRp75.000Rp80.000Rp50.000Rp205.000

Selisih biaya antara SIM A dan SIM C hanya Rp5.000, sementara komponen asuransi dan tes kesehatan dikenakan tarif yang sama untuk kedua golongan. Menurut analis kebijakan publik, struktur biaya ini tergolong ringan dibandingkan sanksi pelanggaran lalu lintas yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah, sehingga kepatuhan memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa jauh lebih ekonomis. Warga diimbau membawa uang tunai pas karena beberapa unit keliling belum menyediakan pembayaran non-tunai, meskipun di sejumlah lokasi sudah mulai diujicobakan QRIS.

Efektivitas Layanan dan Imbauan bagi Warga

Layanan SIM Keliling menjadi solusi nyata bagi warga Bandung yang mobilitasnya tinggi namun terkendala waktu untuk datang ke kantor polisi. Dengan dua titik yang berada di pusat perbelanjaan, pemohon bisa sekaligus mengurus SIM sambil beraktivitas lain. Namun, perlu diingat bahwa kapasitas layanan setiap unit terbatas, biasanya hanya mampu menangani 100–150 pemohon per hari. Oleh karena itu, datang lebih awal menjadi strategi terbaik. Selain itu, masa berlaku SIM yang akan habis sebaiknya diperpanjang maksimal H-1 sebelum tanggal kedaluwarsa, karena jika sudah lewat, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor tetap yang memakan waktu lebih lama dan biaya lebih tinggi.

Ketentuan tentang pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. Maka dari itu, selain aspek administratif, memperpanjang SIM tepat waktu juga merupakan bentuk kepatuhan hukum yang melindungi pengendara dari sanksi di jalan raya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User