OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Uang Asing Rp 1,22 M dan 55 Kg Logam Platinum
Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langk
Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (2/7/2026) malam, tim penindakan KPK menyita sejumlah barang bukti mengejutkan, termasuk uang asing senilai Rp1,22 miliar dan 55 kilogram logam diduga platinum.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Taufik memaparkan, OTT ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Syah Afandi dari pihak rekanan proyek infrastruktur di Langkat.
Barang Bukti Mencengangkan
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah penemuan 55 keping logam berat di mobil dinas Bupati. "(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujar Taufik saat menjelaskan barang bukti yang diamankan.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF."
Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan segera melibatkan ahli metalurgi untuk memastikan keaslian logam tersebut. "Kami akan melakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Jika terbukti asli, nilai dari logam platinum ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah," imbuhnya.
Selain logam platinum, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp100 juta serta uang asing berbagai denominasi yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp1,22 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh sejumlah kontraktor pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat.
Kronologi Singkat OTT
Menurut Taufik, operasi dimulai pada Kamis sore, saat tim KPK menerima informasi mengenai rencana penyerahan uang di sebuah restoran di Medan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Bupati Syah Afandi bersama dua orang lainnya, yakni seorang rekanan berinisial TR dan seorang ajudan. Dari tangan TR, tim menemukan uang tunai yang diduga baru saja diserahkan.
Penggeledahan kemudian dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Bupati di Langkat serta sebuah apartemen di Medan yang diduga milik keluarga dekat tersangka. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen proyek serta catatan keuangan yang kini tengah dianalisis.
Syah Afandi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status penahanan para tersangka. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK, sekaligus mempertegas komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.
Laporan Terdepan.id dari Jakarta
Comments (0)