Menteri Ekraf Ungkap Alasan Konten Kreator Mesti Punya NIB

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha atau

Jul 08, 2026 - 00:28
0 0
Menteri Ekraf Ungkap Alasan Konten Kreator Mesti Punya NIB

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi para konten kreator di tanah air. Kebijakan ini menjadi sorotan, mengingat profesi konten kreator selama ini kerap dipandang belum sepenuhnya formal dalam kerangka regulasi nasional.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memberikan penjelasan atas dasar kebijakan ini. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membawa profesi konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Langkah ini dinilai krusial sebagai pintu masuk agar para pelaku industri kreatif digital memperoleh pengakuan formal dan perlindungan usaha yang setara dengan sektor lain.

Profesi Resmi dalam KBLI

Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, tujuan utama dari kewajiban NIB ini adalah untuk mengukuhkan konten kreator sebagai profesi yang terdaftar resmi dalam KBLI. "Yang kami ingin lakukan adalah tentu bagaimana profesi konten kreator itu kan juga menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI, ya. Tentu dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB, ya," bebernya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026) kemarin, sebagaimana dirangkum tim Terdepan.id.

Dengan terdaftar dalam KBLI, status konten kreator tidak lagi sekadar sebagai pekerja lepas informal, melainkan menjadi bagian dari ekosistem usaha yang diakui negara. NIB sendiri berfungsi sebagai identitas usaha utama yang menyatukan berbagai perizinan, termasuk Tanda Daftar Usaha dan izin operasional lainnya. Hal ini membuka akses bagi konten kreator terhadap berbagai fasilitas dan perlindungan hukum, seperti kemudahan permodalan dari perbankan, kepastian hukum dalam berkontrak dengan brand, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.

Lebih jauh, inisiatif ini juga selaras dengan upaya pemerintah mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Dengan data yang terekam melalui sistem NIB, pemerintah dapat memetakan kontribusi riil sektor kreator digital terhadap Produk Domestik Bruto, sekaligus merancang kebijakan afirmatif yang lebih tepat sasaran. Ke depan, para konten kreator yang telah mengantongi NIB diharapkan dapat dengan mudah mengikuti program-program pengembangan kapasitas, inkubasi bisnis, hingga peluang kolaborasi internasional yang difasilitasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User