Menakar Status Sony Sanjaya

Terdepan.id, Jakarta – Kontroversi seputar status hukum Sony Sanjaya kembali mencuat setelah yang bersangkutan menyampaikan sejumlah nama tokoh yang diduga terlibat dalam penentuan lokasi dapur S

Jul 07, 2026 - 23:35
0 1
Menakar Status Sony Sanjaya

Terdepan.id, Jakarta – Kontroversi seputar status hukum Sony Sanjaya kembali mencuat setelah yang bersangkutan menyampaikan sejumlah nama tokoh yang diduga terlibat dalam penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Publik bertanya-tanya, mungkinkah Sony Sanjaya ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC)? Analisis yuridis yang dihimpun Terdepan.id menunjukkan bahwa pintu menuju status tersebut tertutup rapat.

Syarat Mutlak yang Tak Terpenuhi

Secara normatif, syarat utama menjadi JC ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan itu mensyaratkan bahwa seorang JC bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya. Dengan kata lain, pelaku yang berperan sebagai aktor intelektual, perencana, atau pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan tidak dapat menikmati fasilitas perlindungan dan keringanan hukuman sebagaimana diatur bagi JC.

Dalam kasus ini, Sony Sanjaya diduga kuat oleh penyidik sebagai salah satu pelaku utama dalam korupsi program MBG. Penelusuran Terdepan.id menemukan bahwa Sony bukan sekadar perantara atau pelaku lapangan; ia diyakini memegang kendali atas pengaturan titik-titik SPPG yang menjadi bancakan anggaran. Dugaan peran sentral inilah yang secara hukum menggugurkan kemungkinan pemberian status JC. Seorang pakar hukum pidana yang dimintai pendapat oleh Terdepan.id menegaskan:

“SEMA No. 4/2011 bersifat imperatif. Selama seseorang menjadi pelaku utama—apalagi aktor intelektual—maka permohonan JC harus ditolak. Tidak ada ruang tafsir lain.”

Red Herring Atas Nama Pembongkaran

Tindakan Sony Sanjaya yang membeberkan nama-nama tokoh yang merekomendasikan titik dapur SPPG tidak dapat dianggap sebagai “pembongkaran kejahatan” yang laik dihargai dengan status JC. Dari perspektif hukum acara pidana, pengungkapan tersebut justru mengarah pada manuver red herring—teknik pengalihan isu yang bertujuan mengaburkan peran utamanya sendiri. Alih-alih membongkar akar kejahatan, langkah Sony justru berpotensi mengalihkan fokus penyidik pada pihak lain, sementara dirinya tetap menikmati reduksi peran di mata publik.

Sumber di lingkungan penegak hukum yang dihubungi Terdepan.id menyebutkan bahwa keterangan Sony masih bersifat sepotong-sepotong dan belum menyentuh struktur utama korupsi. “Kami melihatnya lebih sebagai upaya negosiasi informal untuk mendapatkan keuntungan prosedural, bukan bentuk kerja sama murni membongkar kejahatan,” ujar sumber tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Sikap Kejaksaan

Dengan tidak terpenuhinya syarat materiil sebagai non-pelaku utama, Kejaksaan Agung dipastikan akan tetap memposisikan Sony Sanjaya sebagai terdakwa biasa—bahkan dengan ancaman pemberatan karena perannya sebagai aktor intelektual. UU Perlindungan Saksi dan Korban memberikan kewenangan penuh bagi penuntut umum untuk menilai kelayakan JC sebelum mengajukannya ke pengadilan. Laporan Terdepan.id mengindikasikan bahwa tim jaksa telah menyusun konstruksi dakwaan yang menempatkan Sony sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Publik pun diimbau untuk tidak terjebak dalam narasi bahwa setiap pengungkapan nama otomatis berhak mendapatkan status JC. Mekanisme JC diciptakan untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, bukan menjadi karpet merah bagi pelaku utama yang ingin meringankan hukuman. Kasus Sony Sanjaya sekaligus menjadi uji kembali bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan tanpa kompromi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User