Kronologi Warga Amankan Pria Paruh Baya Pelaku Pelecehan Terhadap Ojol di Taman Lansia Bogor
Aksi kejahatan di ruang publik kembali terekam di Kota Bogor. Seorang pria paruh baya berinisial H (56) diamankan warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap seorang pengem
Aksi kejahatan di ruang publik kembali terekam di Kota Bogor. Seorang pria paruh baya berinisial H (56) diamankan warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Taman Lansia, Bogor, pada Rabu (24/6/2026). Peristiwa ini sempat terekam kamera warga dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik.
Detik-detik Penangkapan
Berdasarkan video amatir yang diperoleh Terdepan.id, insiden terjadi di area taman yang cukup ramai pada siang hari. Pelaku yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah terlihat digelandang oleh korban dan seorang warga. Dalam rekaman tersebut, pelaku mencoba membantah dan berusaha melepaskan diri, namun warga yang lain segera datang membantu. Suasana sempat memanas ketika sejumlah orang yang berada di lokasi meneriaki pelaku.
Seorang saksi mata yang berada di Taman Lansia menuturkan bahwa korban adalah pengemudi ojek online yang tengah beristirahat. Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. "Korban langsung berteriak hingga menarik perhatian orang-orang di sekitar. Warga yang mendengar langsung bereaksi dan mengejar pelaku sebelum sempat melarikan diri," ungkap saksi kepada Terdepan.id. Korban yang masih syok segera meminta bantuan untuk mengamankan pelaku hingga akhirnya aparat kepolisian tiba.
"Saya lihat pelaku melakukan gerakan tidak pantas. Korban kaget dan teriak. Kami yang di sini langsung datangi dan tahan orang itu," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelaku Diserahkan ke Polisi
Setelah video viral, pihak kepolisian dari Polsek Bogor Tengah langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. H dibawa ke Mapolresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Bogor Tengah dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami telah menerima laporan dari korban dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas perwakilan kepolisian saat dikonfirmasi Terdepan.id. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berani melaporkan tindak kejahatan di ruang publik. Warga berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang meresahkan. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban tindakan serupa untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat.
Comments (0)