Ketentuan MPLS 2026: Penyelenggara hingga Waktu Pelaksanaan
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Regu
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, aturan ini dirancang untuk memperkuat pelaksanaan MPLS yang lebih inklusif, aman, dan berorientasi pada pembentukan karakter.
MPLS sebagai Fondasi Awal Siswa
MPLS merupakan kegiatan pertama yang wajib diikuti oleh seluruh murid baru di setiap jenjang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh sekolah untuk mengenalkan potensi diri, mengidentifikasi bakat dan minat, serta memperkenalkan warga sekolah, struktur kurikulum, hingga lingkungan fisik sekolah. Lebih dari sekadar orientasi, MPLS bertujuan menumbuhkan profil pelajar yang sesuai dengan nilai-nilai luhur dan kompetensi abad ke-21.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa MPLS harus berlandaskan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Artinya, seluruh rangkaian kegiatan harus menjamin keamanan fisik dan psikologis peserta didik, tanpa ada tindakan perpeloncoan, perundungan, atau kekerasan dalam bentuk apa pun.
Penyelenggara dan Tanggung Jawab Sekolah
Penyelenggara MPLS sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah dapat membentuk kepanitiaan yang melibatkan guru, tenaga kependidikan, serta komite sekolah. Bila diperlukan, kakak kelas atau pengurus OSIS dapat dilibatkan sebagai pendamping, asalkan telah mengikuti pembinaan khusus dan memahami prinsip kegiatan yang positif dan mendidik.
“Sekolah tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku yang bertentangan dengan asas aman dan nyaman. Keterlibatan kakak kelas harus diarahkan untuk membimbing, bukan mendominasi atau menekan adik kelasnya,” demikian bunyi salah satu poin dalam salinan aturan yang diperoleh Terdepan.id.
Seluruh panitia wajib menyusun program kegiatan tertulis yang disahkan kepala sekolah dan disosialisasikan kepada orang tua. Dengan demikian, orang tua murid dapat memahami dan turut mengawasi jalannya MPLS.
Waktu Pelaksanaan dan Durasi
MPLS dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru, tepatnya sebelum kegiatan belajar mengajar efektif dimulai. Dalam aturan terbaru, durasi MPLS ditetapkan selama tiga hari. Tiga hari tersebut dapat berlangsung secara berturut-turut atau disesuaikan dengan kalender akademik masing-masing daerah, namun tidak boleh kurang atau melebihi ketentuan. Penjadwalan ini bertujuan memberi waktu yang cukup bagi siswa baru untuk beradaptasi tanpa mengganggu proses pembelajaran inti.
Selama tiga hari pelaksanaan, sekolah diimbau untuk mengisi kegiatan dengan materi yang ringan, interaktif, dan membangun semangat belajar. Kegiatan fisik di luar ruangan tetap diperbolehkan asal mempertimbangkan kondisi kesehatan siswa dan cuaca. Selain itu, sekolah juga dapat mengundang pemateri dari luar untuk memberikan motivasi, sepanjang tidak bertentangan dengan norma pendidikan nasional.
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, Kemendikdasmen berharap MPLS tidak lagi sekadar seremoni, melainkan menjadi gerbang awal yang mampu menumbuhkan rasa cinta terhadap sekolah, semangat belajar, dan ikatan sosial yang kuat di antara seluruh warga sekolah. Informasi lebih lengkap mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi kemendikdasmen.
Comments (0)