Kementerian PU dan KPK Siap Luncurkan SIPASTI untuk Pemda, Perkuat Pencegahan Korupsi Proyek Daerah
Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan proyek konstruksi di tingkat pemerint
Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan proyek konstruksi di tingkat pemerintah daerah. Kedua lembaga tersebut akan menerapkan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) yang dirancang khusus untuk pemerintah daerah. Sistem ini diharapkan mampu menekan potensi praktik korupsi sejak tahap awal perencanaan proyek.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, mengungkapkan bahwa SIPASTI untuk pemerintah daerah merupakan pengembangan dari sistem serupa yang telah lebih dulu diterapkan di internal Kementerian PU. Ia menyampaikan bahwa peluncuran sistem ini ditargetkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
“Ini SIPASTI Pemda ini merupakan pengembangan dari SIPASTI yang sudah kita terapkan di Kementerian PU. Namun ini kita akan terapkan di Pemda yang rencananya nanti akan ada proses launching di bulan Agustus, kita akan launching dengan Pemda. Dan yang pasti SIPASTI ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” ujar Apri dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
SIPASTI sendiri merupakan platform digital yang berfungsi menilai dan menstandarisasi asumsi harga dalam proyek konstruksi. Dengan adanya standar harga yang terintegrasi dan transparan, potensi mark-up anggaran atau penggelembungan harga yang kerap menjadi celah korupsi diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan. Sistem ini memungkinkan proses perencanaan anggaran menjadi lebih akuntabel dan terukur.
Langkah kolaboratif antara Kementerian PU dan KPK ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendorong reformasi birokrasi yang lebih bersih hingga ke level daerah. Penerapan SIPASTI di lingkungan pemerintah daerah nantinya akan menjadi instrumen penting dalam memperbaiki ekosistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor konstruksi yang selama ini rentan terhadap penyimpangan.
Menurut laporan Terdepan.id, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mendigitalisasi sistem pengawasan dan perencanaan anggaran. Dengan mengintegrasikan data harga secara real-time dan berbasis standar yang ketat, setiap proyek yang direncanakan oleh pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar perhitungan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus memperkuat peran KPK dalam fungsi pencegahan, tidak hanya penindakan.
Momentum peluncuran pada Agustus 2026 akan menjadi titik awal bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi sistem ini secara nasional. Diharapkan, dengan implementasi SIPASTI, efisiensi anggaran negara dapat meningkat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur di daerah turut menguat.
Comments (0)